Liputan6.com, Jakarta - Yani, pengasuh Diva Putri Andriyani, kini diamankan polisi setelah menganiaya bocah 3 tahun tersebut. Yani tak menyangka emosi yang sudah mencapai puncaknya itu, membuat ia menganiaya anak asuhnya itu hingga meninggal dunia.
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB. Hal itu dilakukan balita itu sejak 4 bulan bersama Yani.
Diva keluar masuk rumah tetangga. Emosinya pun memuncak hingga ia membenturkan kepala Diva ke tembok.
"Emosi saja karena dia bandel. Saya jedotin kepalanya ke tembok," kata Yani, Senin (5/5/2014).
Suami Yani mengaku sempat membantu menenangkan Diva yang tak bisa diam. Bocah itu pun dimandikan dan ditiduri. Tapi usaha itu gagal. Sang bocah malah kian menjadi-jadi. Diva malah membawa tas milik suaminya, yang berisi sertifikat rumah dan dokumen penting lainnya ke luar rumah.
"Saya sadar dia anak kecil tapi gimana lagi, dia bandel. Itu puncak emosi, saya terus dijedotin saja kepalanya," lanjutnya.
Yani mengaku, selama mengasuh dia memang diberi uang untuk makan, susu, dan popok oleh ayah Diva, Andri Fauzi. Dia memang meminta pada Andri untuk mengasuh Diva karena dirinya belum juga dikaruniai anak.
"Saya menyesal. Saya mau minta maaf sama orangtuanya. Tolong. Saya mau minta maaf, saya sangat menyesal," ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, Diva akhirnya tidur setelah kepalanya terbentur. Tapi saat dibangunkan, ia tak kunjung bangun dan malah kejang-kejang.
"Pelaku lalu membawa korban ke Klinik Alfalah, tapi mendapat rujukan ke RS Persahabatan. Di sana (Diva) sudah meninggal," kata Mulyadi.
Setelah itu, pihak RS Persahabatan melihat adanya kejanggalan dari kematian Diva. Akhirnya pihak rumah sakit melapor kepada polisi terkait temuan itu.
"RS Persahabatan menginformasikan ada korban meninggal tidak wajar, dan dilakukan pendalaman dibawa ke RSCM untuk diotopsi. Dari situ terdapat kekerasan terhadap anak. Terjadi pembengkakan di bagian belakang kepala," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yani terancam Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tnt)