Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa, 8 April 2025 pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pada pebukaan perdagangan Selasa (8/4/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 9,19% ke level 5.912,06 usai libur panjang Lebaran Idulfitri 1446 H.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
Advertisement
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian Aturan Trading Halt
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham. Perubahan ini juga mencakup panduan mengenai kelangsungan perdagangan di BEI ketika menghadapi situasi darurat.
Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi yang dikeluarkan pada 8 April 2025 dengan Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 yang membahas perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek yang bersifat ekuitas.
Selain itu, exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) juga akan mengikuti ketentuan yang sama untuk seluruh rentang harga.
Di sisi lain, ketentuan mengenai penghentian sementara atau trading halt dalam pelaksanaan perdagangan efek telah diubah menjadi sebagai berikut:
Rincian Aturan Trading Halt
Jika terjadi penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa akan melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8%.
- Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15%.
- Melakukan trading suspend jika IHSG turun lebih dari 20%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK.
"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan bagi investor," ungkapnya.
Dia juga menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan efek merupakan langkah BEI untuk memberikan lebih banyak ruang likuiditas bagi investor dalam merumuskan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia.
"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa di seluruh dunia serta mendengarkan masukan dari pelaku pasar," tuturnya.
Advertisement
