IHSG Dibuka Koreksi 9%, BEI Lakukan Trading Halt

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 08 Apr 2025, 09:35 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 09:35 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Pada pebukaan perdagangan Selasa (8/4/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 9,19% ke level 5.912,06 usai libur panjang Lebaran Idulfitri 1446 H. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa, 8 April 2025 pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). 

Pada pebukaan perdagangan Selasa (8/4/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 9,19% ke level 5.912,06 usai libur panjang Lebaran Idulfitri 1446 H. 

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%. 

“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025). 

Penyesuaian Aturan Trading Halt

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham. Perubahan ini juga mencakup panduan mengenai kelangsungan perdagangan di BEI ketika menghadapi situasi darurat.

Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi yang dikeluarkan pada 8 April 2025 dengan Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 yang membahas perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek yang bersifat ekuitas.

Selain itu, exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) juga akan mengikuti ketentuan yang sama untuk seluruh rentang harga.

Di sisi lain, ketentuan mengenai penghentian sementara atau trading halt dalam pelaksanaan perdagangan efek telah diubah menjadi sebagai berikut:

 

Rincian Aturan Trading Halt

IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Jika terjadi penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa akan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8%.
  2. Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15%.
  3. Melakukan trading suspend jika IHSG turun lebih dari 20%, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK.

"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan bagi investor," ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan efek merupakan langkah BEI untuk memberikan lebih banyak ruang likuiditas bagi investor dalam merumuskan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa di seluruh dunia serta mendengarkan masukan dari pelaku pasar," tuturnya.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya