Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan terancam 15 tahun penjara.
Karena sudah menjadi terdakwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai gubernur Banten kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden siang ini," kata Gamawan melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, nomor registrasi perkara yang berada di surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
"Nomor registrasi perkara itu nantinya untuk dicantumkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur Banten. Dan, surat penetapannya sebagai terdakwa sudah diterima Mendagri siang ini," kata Didik.
Setelah Keppres pemberhentian sementara Gubernur Banten tersebut ditandatangani Presiden, Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.
Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atut sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada 8 September 2013. (Ant/Sss)
Mendagri Gamawan Teken Usulan Penonaktifan Ratu Atut ke SBY
Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Ratu Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
diperbarui 06 Mei 2014, 16:00 WIBDiterbitkan 06 Mei 2014, 16:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption untuk Anak Pertama yang Inspiratif dan Menyentuh
Cedera Parah di Tes Pramusim, Bencana Timpa Jorge Martin Jelang Seri Pembuka MotoGP 2025
Hukum Jual Beli ASI dalam Pandangan Fiqih, Madzhab Syafi'i hingga Maliki
Hadiri Harlah ke-102 NU, Prabowo: Saya Sudah Lama Dekat dengan Ulama
Gas Bumi jadi Energi Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Stok LPG 3 Kg Aman, Jangan Panik
Mitos Ular Weling Menurut Orang Jawa, dari Petaka hingga Simbol Keberuntungan
Terbitkan SHM di Atas Tanah Pemerintah, 2 ASN Indragiri Hulu Dibui
Bukan dari Ucapan, Ini 5 Sikap Pria yang Menunjukkan Cinta Tulus dan Ikhlas
Banjir Bawa Material Batu Tutup Akses Jalan Raya Pantura Situbondo
Kunjungi TPS Balak, Menko Zulhas: Banyak yang Bisa Ditiru dari Banyuwangi
Penampakan Kendaraan Hancur Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi