Mantan Cabup Lebak Sebut Pengacaranya Jadi Perencana Suap

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali dibawa ke muka pengadilan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mei 2014, 15:25 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 15:25 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali dibawa ke muka pengadilan. Sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten yang menjerat Atut ini menghadirkan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai saksi.

Amir dalam kesaksiannya mengelak disebut sebagai pencetus ide untuk menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Amir mengakui, dirinyalah yang menjadi inisiator untuk menggugat hasil Pilkada Lebak ke MK.

"(Gugat ke MK) itu inisiatif saya," kata Amir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Dia menuding, pengacara Susi Tur Andayani sebagai aktor di belakang layar yang merencanakan penyuapan kepada Akil. "Kalau (suap) itu Bu Susi," ujarnya Amir.

Sementara Atut kemudian diberi kesempatan bertanya kepada Amir. Kali ini Atut menggunakan kesempatan itu untuk menyecar Amir.

Atut mempertanyakan Amir yang kerap membawa-bawa namanya. Padahal, dia merasa tidak pernah menyetujui untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Apakah saya setuju atau melarang pada saat bertemu dengan saya melakukan gugatan Lebak, karena selisih suara yang cukup besar?" tanya Atut.

Amir pun mengakui, kalau Atut tidak pernah menyetujuinya. "Betul, tidak setuju," ucap Amir.

Dalam dakwaannya, Ratu Atut didakwa bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK. Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan perkara Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah melalui Susi Tur ke MK. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya