Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Sugeng Triono, Mevi Linawati, Nadya Isnaeni, Muhammad Ali, Edward Panggabean, Ahmad Romadoni, Moch Harun Syah
Dengan mengenakan rompi dan masker, 10 petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Mereka tiba sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (22/5/2014).
Sasaran mereka adalah lantai 2, ruangan Menteri Agama Suryadharma Ali. Belasan petugas KPK juga menggeledah lantai 5, ruangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. Lebih dari 4 jam mereka menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari sejumlah tempat di dua lantai di gedung kementerian tersebut.
Beberapa saat sebelum penggeledahan, KPK secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan SDA yang juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 22 Mei.
Tak lama berselang, KPK menggelar konferensi pers terkait status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Oleh KPK, pejabat berusia 57 tahun itu disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadinya kerugian negara.
"Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Karena itu, sejak hari ini pimpinan KPK menyimpulkan proses penyelenggaraan haji itu dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Oleh KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan jika mengacu pada pasal tersebut, Menteri Agama yang kerap ditunjuk sebagai amirul haj atau pemimpin rombongan haji Indonesia di Tanah Suci itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap SDA kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis malam.
Menurut Denny, pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.
SDA Pejabat Tinggi Keempat Jadi Tersangka
SDA adalah menteri atau pejabat setingkat menteri yang keempat saat periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang terjerat sangkaan kasus korupsi. Sebelumnya ada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang tersandung kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang.
Advertisement
Serta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang saat ini menghadapi persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sengketa sejumlah pilkada.
Termasuk, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak di hari terakhir masa dinasnya.
SDA juga ketua umum parpol ketiga yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Anas tersandung kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang. Sementara, Lutfhi telah diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Bila terbukti bersalah, Suryadharma Ali akan tercatat sebagai Menteri Agama kedua di republik ini yang menjadi narapidana. Pada 7 Februari 2006, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35,7 miliar dan Dana Abadi Umat (DAU) yang berjumlah Rp 240,22 miliar dalam rentang tahun 2002-2004.
Selain kasus dugaan korupsi dana haji, KPK beberapa waktu yang lalu juga menyidik dan menuntut kasus korupsi pengadaan Alquran. "Tentu ini memprihatinkan, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi terkait Alquran. Ini kan wilayah-wilayah suci yang seharusnya steril dari niat-niat dan tidak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 Mei.
Sejauh ini lembaga antirasuah tersebut masih menghitung kerugian negara. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ini yakni APBN dan biaya dari calon anggota jamaah.
Untuk praktik mark up atau penggelembungan terhadap penyelenggaraan haji, terjadi di sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering, dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag.
Beberapa waktu lalu, KPK telah memanggil sejumlah petinggi negara untuk penyelidikan kasus tersebut. 2 Anggota DPR yakni Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sudah diperiksa KPK terkait dengan kasus itu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, dan Menteri Agama Suryadharma Ali juga sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
Ancaman Abraham Samad
Walau mengejutkan banyak kalangan, penetapan status tersangka terhadap SDA sudah diisyaratkan pada Kamis pekan silam. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka kasus korupsi haji. Pernyataan Samad terbukti. KPK kini menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
SDA pun sempat khawatir dengan adanya ancaman Samad. "Kekhawatiran ada saja. Tapi kita tunggu saja karena kita tidak tahu ke mana arahnya," kata SDA di Kantor DPP PPP, Jumat 16 Mei.
Ketua Umum PPP itu tampaknya enggan membicarakan lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia tak mau berkomentar banyak ketika ditanyakan seandainya dialah pejabat yang dimaksud KPK. "Jangan mengandai-andai yang seram-seramlah. Nanti kita tunggu saja, jangan berspekulasi," tandas SDA saat itu.
Namun KPK terus mengusut dugaan korupsi di Kementerian Agama. KPK kini telah memiliki sejumlah bukti bahwa dana setoran tersebut diduga digunakan para pejabat Kemenag, salah satunya untuk membiayai istri-istri pejabat level atas di Kemenag.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK sejak awal 2013 sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
PPATK menjelaskan, dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat mengungkapkan, penyelidikan yang berlangsung fokus pada 3 hal. Pertama, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yang berkaitan dengan akomodasi serta pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, kemungkinan berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana yang tidak sesuai ketentuan. KPK menargetkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dinaikkan ke penyidikan pada 2014.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.
Pemeriksaan SDA dan Anggito
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu.
Suryadharma diperiksa KPK pada Senin 6 Mei. Saat itu dia mengaku ditanya mengenai isu mengenai adanya sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang melakukan bisnis terkait penyelenggaraan haji di kementeriannya. Pria yang akrab disapa SDA juga mengaku dicecar ihwal pemondokan jemaah haji yang dijadikan tempat tinggal selama di Mekah dan Madinah.
SDA juga mengatakan, penetapan dana haji melalui DPR, berapa pun angkanya. Audit dana haji juga selalu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ia mengaku lupa berapa anggaran dana haji yang diajukan ke DPR. Dia membantah adanya anggaran untuk membiayai haji keluarga pejabat Kemenag.
Anggito juga memenuhi panggilan KPK dengan datang pada Rabu 19 Maret 2014. Saat itu dia membawa map bertuliskan `Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji`. Anggito mengaku ditanya mengenai katering, pemondokan dan transportasi. Dia juga banyak diminta keterangan mengenai penyelenggaraan haji 2012.
Anggito menegaskan, yang mengadakan pelayanan di Arab Saudi adalah kuasa pengguna anggaran yaitu Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Sementara fungsi menteri, fungsi dirjen itu lebih banyak pada regulasi tata kelola dan prosedur.
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Komisi VIII DPR (Komisi Agama) Hasrul Azwar dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini.
Saat dipanggil pada 6 Februari, Jazuli mengaku tidak diperiksa sebagai saksi, dan hanya diminta mengenai masukan serta hanya melengkapi keterangan beberapa orang lain.
Begitu juga dengan Hasrul Azwar. Dia mengaku ditanya mengenai mekanisme Komisi VIII dalam menetapkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Dia mengatakan, BPIH dalam undang-undang dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Kemudian ditindaklanjuti oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dia juga ditanya mengenai perumahan haji di Mekkah. Ia menjelaskan, keterlibatan DPR hanya ingin mengetahui harga perumahan yang masuk dalam ongkos haji.
Karier Cemerlang SDA
Di penghujung masa baktinya yang akan berakhir 2014 ini, Suryadharma harus berurusan dengan KPK. Padahal, karier politik SDA cukup cemerlang. Dia terpilih sebagai Menteri Agama ke-26 sejak 22 Oktober 2009. Sebelumnya, pada pemerintahan SBY-Jusuf Kalla 2004-2009, ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM.
SDA lahir di Jakarta 57 tahun lalu, 19 September 1956. Gelar sarjananya didapat dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah pada 1984 silam. Lulus dari universitas, dia pun meniti kariernya sebagai Direktur Utama di PT Hero Supermarket Tbk hingga 1999.
Suami dari Wardatul Asriah itu juga aktif sebagai pengurus di berbagai organisasi ritel di Indonesia. Semasa kuliah pada tahun 1977-1984, SDA aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
SDA menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak Februari 2007 lalu menggantikan mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Ayah 4 anak itu kemudian terpilih kembali menjadi ketua umum untuk periode 2011-2015 di Sidang Muktamar VII PPP di Bandung pada 6 Juli 2011.
Sejak tahun 2001, SDA mulai terjun ke ranah politik praktis hingga 2004 dia dipercaya menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR. Dia juga sempat menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR periode 2004-2009.
Dia pulalah yang membawa PPP hingga akhirnya menjalin koalisi dengan Partai Gerindra dan mendukung pencapresan Prabowo Subianto pada Pilpres 2014. Tak mudah untuk menempatkan PPP di posisi ini, dia sempat terlibat konflik dengan sang sekjen Romahurmuziy.
Dia juga sempat diwacanakan untuk dimakzulkan dari posisinya lantaran hadir dalam kampanye yang digelar Partai Gerindra. Tindakannya itu dinilai melanggar aturan partai berlambang Kabah tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi haji, satu per satu pejabat di Kementerian Agama dibidik KPK. Dari mulai Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Sekjen Kemenag Bahrul Haya hingga sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag juga sudah diperiksa.
Dana setoran anggota jamaah haji kala itu disebut mencapai Rp 50 triliun dan tak jelas nasibnya. Namun, KPK telah memiliki sejumlah bukti bahwa dana setoran tersebut digunakan para pejabat Kementerian Agama, salah satunya untuk membiayai istri-istri pejabat level atas di Kementerian Agama.
Adakah Unsur Politik?
Penetapan sebagai tersangka kepada SDA tentu saja mengejutkan banyak pihak. Apalagi Ketua Umum PPP itu belakangan terlihat sangat aktif dalam komunikasi politik jelang Pilpres 9 Juli mendatang.
Namun, pihak KPK membantah penetapan SDA ini ada kaitannya dengan aktivitas politik yang sedang menggeliat.
"Tidak ada unsur politis. Tidak ada selain unsur penegakan hukum. KPK harus menyampaikan ini, terserah yang di luar mau menarik-narik ini ke politik. Itu urusan orang di luar KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
SDA dijadikan tersangka tak urung menuai komentar dari banyak kalangan, terutama beberapa tokoh yang dikenal dekat dengannya. Sebut saja calon presiden dari Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya juga terkejut, saya mendengar berita itu. Saya ingin garisbawahi, ini pribadi saya tak percaya SDA itu bersalah. Kita di negara yang negara hukum, praduga tak bersalah," terang Prabowo di rumah Hary Tanoesoedibjo, Jakarta, Kamis malam 22 Mei.
Prabowo menyatakan penetapan SDA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama terlihat aneh. Terlebih momentum penetapan jelang Pilpres 2014.
"Saya lihat itu masalah yang mungkin bisa diperdebatkan. Kita hormati proses hukum. Kalau dilihat dari timing atau momentum waktu, ya saya berharap agar semua pihak, terutama KPK jangan sampai KPK jadi politisasi sebagai alat politik bagi pihak mana pun," ujarnya.
Hampir senada dengan Prabowo, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berharap tidak ada politisasi atau unsur politik di balik penetapan status tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum PPP oleh KPK di tengah hiruk-pikuk jelang Pilpres 9 Juli mendatang.
"Jangan ada politisasi, karena ini tahun politik juga," kata Amin Rais saat berada di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis malam.
Nada lebih lunak datang dari Mahfud MD. Ia mengatakan dengan penetapan status tersangka terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP PPP oleh KPK tidak mempengaruhi mitra koalisi dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Tetapi mungkin ke dalam koalisi tidak terlalu berpengaruh karena kerja-kerja teknis beliau memang tidak terlibat. Ya, kerja kebijakan," ujar Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis malam.
Ia pun menolak mengomentari panjang lebar dengan status SDA itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Ya saya nggak punya komentar, ya itu proses hukum yang normal. Ya biar saja begitu," ungkap dia.
Sementara hingga Kamis 15 Mei menjelang tengah malam, SDA belum bisa ditemui dan memberikan komentar. Kondisi rumah dinas Suryadharma di Jalan Widya Chandra III, No 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat sunyi.
Asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi. Namun, akankah ada tersangka lain? Kita nantikan saja babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci tersebut.