Anggito Abimanyu Mundur, Kemenag Langsung Tetapkan Pengganti

Penetapan pengganti Anggito langsung dilakukan, agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji 2014.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Mei 2014, 15:03 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 15:03 WIB
kusta-diskriminasi-stop-4-140127c.jpg
Dibuka dan diresmikan oleh Menko Kesra RI, Agung Laksono, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya diskriminasi terhadap penyakit yang sebetulnya sudah bisa disembuhkan ini (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY telah menerima surat pengunduran diri Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama. Pengganti Anggito pun langsung ditetapkan hari ini, Jumat (30/5/2014).

"Pada hari ini juga, kami akan menetapkan pengganti Pak Anggito agar bisa melanjutkan persiapan haji," ujar Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Agung Laksono, dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Penetapan pengganti Anggito langsung dilakukan, jelas Agung, agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji 2014.

"Agar tidak terganggu, baik yang bersifat regulasi maupun persiapan infrastruktur di Saudi Arabia. Baik di Mekkah, Jeddah dan di Madinah," imbuh Agung.

Penyidik KPK telah menyita telepon genggam milik Anggito terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Penyitaan tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, lantaran penyidik KPK menduga terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka," tambah Johan, Senin 26 Mei 2014. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Agama pada 22 dan 23 Mei 2014.

KPK sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 sejak Kamis 22 Mei 2014.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya