Mengulang Sholat demi Menemani Berjamaah, Apa Hukumnya?

Dalam fiqih Islam, kasus mengulang sholat karena menemani orang lain yang belum sholat masuk pada pembahasan sholat i’adah atau sholat yang diulang. Adapun hukumnya adalah sunah, berdasarkan riwayat hadis dari Nabi Muhammad SAW.

oleh Liputan6.com Diperbarui 08 Apr 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 08:30 WIB
Presiden Jokowi Bertakziah ke Persemayaman Almarhum Buya Syafii Maarif
ilustrasi Sholat Ashar berjamaah. (Foto:Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebingungan soal hukum mengulang sholat karena menemani orang lain masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Tak jarang seseorang sudah melaksanakan sholat berjamaah, lalu datang kerabat, tamu, atau teman yang belum sholat, dan secara spontan ia diajak untuk berjamaah kembali.

Dalam situasi seperti ini, muncul keraguan, apakah boleh ikut sholat lagi hanya demi menemani?

Fenomena ini memperlihatkan betapa kuatnya semangat sosial dan kebersamaan dalam ibadah di tengah umat Islam. Namun, di sisi lain, kebiasaan ini menimbulkan pertanyaan fiqih yang tidak semua orang punya jawabannya secara pasti.

Masyarakat pun kerap mengambil jalan aman, ada yang menolak ajakan dengan alasan sudah sholat , ada pula yang menerima demi menjaga kenyamanan tamu, meski dengan rasa was-was.

Yang menarik, persoalan ini bukan hanya milik umat Islam zaman sekarang. Kebingungan tentang boleh tidaknya mengulang sholat karena menemani, ternyata juga sudah ada sejak masa sahabat Nabi.

Perilaku seperti itu pernah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, dan menjadi bahan kajian para ulama lintas zaman. Ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak awal sudah merespons keragaman dinamika sosial umatnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kisan Zaman Rasulullah SAW

ksi Suporter Arab Saudi Mencuri Perhatian Saat Melaksanakan Sholat Maghrib Berjamaah
Ilustrasi sholat maghrib berjamaah. Sumber Twitter @Alfremartinezz... Selengkapnya

Mengutip situs NU Online, dalam fiqih Islam, kasus mengulang sholat karena menemani orang lain yang belum sholat masuk pada pembahasan sholat i’adah atau sholat yang diulang. Adapun hukumnya adalah sunah, berdasarkan riwayat hadis dari Nabi Muhammad SAW.

Kisah serupa terjadi pada masa Rasulullah SAW. Suatu ketika, seorang sahabat datang ke masjid, sementara Rasulullah dan para jamaah sudah selesai sholat . Rasul pun bertanya kepada para sahabatnya, “Siapa yang mau bersedekah kepada orang ini?”

Lalu salah seorang dari jamaah berdiri dan bersedia menemani orang tersebut untuk sholat berjamaah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Hadits tersebut dinilai hasan dan dijadikan dasar kesunahan mengulang sholat karena menemani.

Berikut redaksi lengkap hadits dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri:

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم، فَقَالَ: مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Artinya: “Sungguh ada seorang lelaki datang (ke masjid), sementara Rasulullah saw (dan para jamaah) telah selesai sholat . Lalu Rasulullah saw bertanya: ‘Siapa yang mau bersedekah pada orang ini?’ Lalu ada seorang jamaah yang berdiri dan sholat bersamanya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Masih dikutip dari situs NU Online, dalam riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan bahwa jamaah yang menemani sholat tersebut adalah sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ini menunjukkan bahwa orang yang sudah sholat berjamaah tetap boleh mengulang sholat untuk menemani.

Riwayat itu berbunyi:

وَعَنِ الْحَسَنِ عَنِ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم مُرْسَلاً فِى هَذَا الْخَبَرِ، فَقَامَ أَبُو بَكْرٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى مَعَهُ، وَقَدْ كَانَ صَلَّى مَعَ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم

Artinya: “Dan diriwayatkan dari Al-Hasan, dari Nabi saw dengan status hadits mursal berkaitan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri ini: ‘Kemudian Abu Bakar ra berdiri lalu sholat bersama orang tersebut, padahal ia telah sholat berjamaah bersama Nabi saw.’” (HR Al-Baihaqi).

Begini Kesimpulannya

sholat jamaah
Sejumlah umat muslim melakukan sholat berjamaah di Masjid Al Markaz Makassar, Sulsel. (Antara)... Selengkapnya

Menjelaskan hadis tersebut secara lugas, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyatakan bahwa hadits itu menjadi dasar kesunahan mengulang sholat berjamaah bagi orang yang sudah sholat sebelumnya.

Menurut Imam An-Nawawi, kesunahan tetap berlaku meskipun jamaah kedua lebih sedikit dibanding jamaah yang pertama. Artinya, fokus dari kesunahan ini adalah pada aspek kebersamaan dan membantu orang lain mendapatkan pahala jamaah.

Lebih menarik lagi, dalam hadits tersebut orang yang menemani disebut sebagai orang yang “bersedekah.” Ini menunjukkan bahwa menemani sholat tidak hanya dibolehkan, tetapi juga mengandung nilai keutamaan.

Syekh Muhammad Syamsul Haq menjelaskan, disebut sedekah karena orang tersebut telah membantu saudaranya meraih pahala berjamaah, yang sebelumnya mungkin tidak bisa didapat jika ia sholat sendirian.

Sementara itu, pakar hadis dari Kufah, Syekh Al-Muzhhir Az-Zaidani, menambahkan bahwa orang yang menemani seperti itu seolah-olah telah bersedekah 26 pahala kepada temannya. Sebab jika sholat sendirian, seseorang hanya mendapatkan satu pahala.

Dengan demikian, konteks menemani orang lain dalam sholat berjamaah memiliki akar yang kuat dalam sunnah Nabi. Bukan hanya dibolehkan, tetapi juga dihargai sebagai tindakan terpuji dan berpahala.

Meski begitu, masyarakat tetap perlu mendapatkan bimbingan dalam hal ini. Tidak semua orang memahami dasar hukumnya, apalagi jika hanya mengandalkan logika atau adat kebiasaan saja.

Sikap saling menghormati dalam perbedaan pendapat juga penting. Mereka yang tidak ingin mengulang sholat pun tidak bisa disalahkan, karena menghindari perbuatan yang menurut keyakinannya tidak dianjurkan.

Namun bagi yang ingin menemani, mereka memiliki dasar syar’i yang kuat. Maka tak perlu ragu atau merasa bersalah, selama niatnya tulus untuk mendampingi dan tidak meremehkan sholat yang pertama.

Ulasan seperti ini penting terus disampaikan kepada masyarakat. Supaya umat tidak terjebak dalam kebingungan, tetapi bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sadar, dan penuh semangat sosial.

Menemani orang sholat ternyata bukan hanya soal sopan santun sosial, tapi juga bagian dari praktik keislaman yang memiliki nilai ibadah. Maka selama niatnya baik dan didasarkan pada ilmu, tindakan itu tetap bernilai dalam pandangan agama.

Sebagai simpulan, kembali pada pertanyaan awal: apakah boleh seseorang menemani jamaah sholat Zhuhur orang lain, padahal sebenarnya ia sudah sholat pada waktu sebelumnya secara berjamaah? Jawabannya adalah boleh, bahkan sunnah.

Hukum ini juga berlaku untuk keempat sholat fardhu lainnya: Subuh, Ashar, Maghrib, dan Isya. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya