Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Menurutnya, ia tidak tahu jika uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan kepada calon Bupati Lebak Amir Hamzah itu digunakan pengacara Susi Tur Andayani untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa. Saya dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan membantu saja," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Meski demikian, Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK ini belum langsung menyatakan akan banding.
"Tadi saya sudah sampaikan perlu waktu untuk berbicara dengan keluarga dan dengan pengacara. Nanti kita putuskan semingggu," kata Wawan.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution juga merasakan hal yang sama. Menurutnya, hukuman Wawan seharusnya lebih rendah dari Susi yang berperan aktif dalam perkara tersebut.
"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan.
Sementara itu, Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap yang sama juga dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara. Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, Susi telah terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Hal-hal yang memberatkan dalam putusan Susi adalah karena seorang praktisi hukum seharusnya memegang teguh kode etik. Susi juga, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar pada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dinilai sangat nyata dan mengandung nilai tindak pidana. (Ans)
Divonis 5 Tahun, Wawan: Niat Bantu Malah Dipenjara
Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK belum langsung menyatakan akan banding.
diperbarui 23 Jun 2014, 16:48 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 16:48 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Berpotensi ke USD 145.000, Simak Momentumnya
7 Jenis Rasa Malas yang Menarik Diketahui, Mana yang Paling Sering Anda Rasakan?
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing, Ini Panduan Pelaporannya
Mengenal Apa Itu Secure Attachment, Tingkatkan Kualitas Hubungan Menjadi Lebih Sehat
300+ Caption Happy Birthday Ideas to Make Your Post Stand Out
350 Caption Lucu untuk Story yang Bikin Ngakak
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Usulkan Makan Bergizi Gratis Bisa Pakai Lauk Serangga
350 Caption Family Keren untuk Foto Keluarga di Media Sosial
5 Masalah Ini Dapat Timbulkan Kecemasan dalam Hubungan, Apa Saja?
Menko Airlangga: 71.000 UMKM Dapat Fasilitas Hapus Kredit
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Puan: RUU Minerba Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat Bukan Hanya Kampus
Resep Pepes Ikan Kembung: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga