Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Menurutnya, ia tidak tahu jika uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan kepada calon Bupati Lebak Amir Hamzah itu digunakan pengacara Susi Tur Andayani untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa. Saya dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan membantu saja," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Meski demikian, Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK ini belum langsung menyatakan akan banding.
"Tadi saya sudah sampaikan perlu waktu untuk berbicara dengan keluarga dan dengan pengacara. Nanti kita putuskan semingggu," kata Wawan.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution juga merasakan hal yang sama. Menurutnya, hukuman Wawan seharusnya lebih rendah dari Susi yang berperan aktif dalam perkara tersebut.
"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan.
Sementara itu, Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap yang sama juga dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara. Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, Susi telah terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Hal-hal yang memberatkan dalam putusan Susi adalah karena seorang praktisi hukum seharusnya memegang teguh kode etik. Susi juga, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar pada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dinilai sangat nyata dan mengandung nilai tindak pidana. (Ans)
Divonis 5 Tahun, Wawan: Niat Bantu Malah Dipenjara
Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK belum langsung menyatakan akan banding.
Diperbarui 23 Jun 2014, 16:48 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 16:48 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tanda Pasangan Mencintai Anda Tanpa Syarat
Tak Ingin Main-Main soal ODOL, Menko AHY Bakal Semprot Pemilik Truk
Piccadilly Circus London Kembali Semarak Sambut Ramadan 2025, Ada Instalasi Cahaya hingga Jajanan Halal
Pembentukan Danantara Diharapkan Mampu Tarik Investor Kakap
Link Live Streaming Serie A Napoli vs Inter Milan, Minggu 2 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB di Vidio
Achmad Megantara Bicara soal Pendalaman Karakter dan Bangun Chemistry dengan Cut Syifa di Sinetron Cinta di Ujung Sajadah
Arti Restart: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Australia Janji Tetap Jadi Donor Bantuan Terbesar di Pasifik Selatan
PSU di 24 Daerah, NETGRIT Kritik Kualitas KPU-Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu
Pegawai Pertamina Minta Masyarakat Tak Tersulut Informasi Sesat soal BBM Oplosan
Ketika Sholat Merasakan Hal Ini, Itu Tanda Kita Tidak Ada Sekat Lagi dengan Allah Kata UAH
Arti Tanda Tangan: Cerminan Kepribadian dan Identitas Diri