Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gardu PLN di 3 Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta 17 daerah lainnya senilai Rp 1 triliun.
Pendalaman ini menyusul ditetapkan 2 orang tersangka, yakni General Manajer Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berinisial YM dan FRD selaku Direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri (HYM).
"Kita akan kembangkan, ini perkara cukup besar dan ada beberapa pihak yang harus kita lakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan. Penetapan tersangka pekan kemarin," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Adi menjelaskan, pihaknya tidak sebatas menetapkan 2 tersangka. Pihaknya tengah membidik keterlibatan pihak lain. "(Tersangka lain) Ya nanti, kan untuk sementara kita masih tetapkan 2 tersangka dari 3 tempat itu."
"Kita akan kembangkan dan mintai pertanggung jawaban. Ini yang bertanggung jawab PLN," sambungnya.
Adi mengaku, pihaknya baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, karena baru menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur korupsi. Sehingga baru bisa diungkapkan ke publik.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata dalam proyek itu 1 gardu sekitar Rp 72 miliar. Jadi kalau 21 jadi sekitar Rp 1 triliun, tapi ini multiyear, 2011, 2012, dan 2013," jelas Adi.
Namun, kata Adi, hingga Juni 2013 yang menjadi batas akhir pengerjaan proyek tersebut, belum juga rampung. Padahal negara sudah mengeluarkan sekitar Rp 36 miliar untuk proyek 3 gardu PLN di Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II itu.
"Ini sudah terbayar uang muka dan termen pertama, ternyata pekerjaannya itu mandek, 2011, 2013, 2013, sampai Juni 2013 tidak sampai. Sudah keluar uang sekitar Rp 36 miliar. APBN dari ESDM," tandasnya.
Awal penyelidikan itu, kata Adi, pihaknya sudah memeriksa saksi kurang dari 10 orang. Namun disingung rencana pemanggilan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menurut Adi bisa saja bila hal itu dimungkinkan.
"Ya kalau kemungkinan-kemungkinan bisa ya, bisa tidak," ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap 2 tersangka itu yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kejati DKI Dalami Korupsi Proyek Gardu PLN Senilai Rp 1 Triliun
Kejati DKI akan meminta pertanggung jawaban pihak PLN.
Diperbarui 25 Jun 2014, 23:09 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 23:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Giveaway, Panduan Lengkap Mengenai Pemberian Hadiah Gratis
Menlu AS Bakal Tolak Pemohon Visa Pelajar yang Kritik Israel dan Dukung Palestina di Media Sosial
Memahami Arti Reversal dan Dampaknya dalam Berbagai Konteks
Suriah Tuding Israel Kampanye Destabilisasi Mematikan, Imbas Gelombang Serangan Tewaskan 13 Orang
Arti Gimmick: Pengertian, Contoh, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lebaran Jadi Momen Bijak Memilih dan Menyebar Informasi Biar Tak Tersesat
Jangan Panik Dulu, Ini 5 Penyebab Benjolan di Ketiak
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hotspur, Jumat 4 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
Imbas Bencana Longsor Jalur Pacet-Cangar Usai Lebaran, Polisi Alihkan Arus Lalin Kota Batu-Mojokerto
Doa Setelah Waqiah: Ini 8 Keistimewaan dan Cara Mengamalkannya
Jejak Karier Val Kilmer dan Warisannya di Hollywood: Dari Peran Jim Morrison, Elvis Presley hingga Batman
Arti Bulking, Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Massa Otot