Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gardu PLN di 3 Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta 17 daerah lainnya senilai Rp 1 triliun.
Pendalaman ini menyusul ditetapkan 2 orang tersangka, yakni General Manajer Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berinisial YM dan FRD selaku Direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri (HYM).
"Kita akan kembangkan, ini perkara cukup besar dan ada beberapa pihak yang harus kita lakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan. Penetapan tersangka pekan kemarin," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Adi menjelaskan, pihaknya tidak sebatas menetapkan 2 tersangka. Pihaknya tengah membidik keterlibatan pihak lain. "(Tersangka lain) Ya nanti, kan untuk sementara kita masih tetapkan 2 tersangka dari 3 tempat itu."
"Kita akan kembangkan dan mintai pertanggung jawaban. Ini yang bertanggung jawab PLN," sambungnya.
Adi mengaku, pihaknya baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, karena baru menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur korupsi. Sehingga baru bisa diungkapkan ke publik.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata dalam proyek itu 1 gardu sekitar Rp 72 miliar. Jadi kalau 21 jadi sekitar Rp 1 triliun, tapi ini multiyear, 2011, 2012, dan 2013," jelas Adi.
Namun, kata Adi, hingga Juni 2013 yang menjadi batas akhir pengerjaan proyek tersebut, belum juga rampung. Padahal negara sudah mengeluarkan sekitar Rp 36 miliar untuk proyek 3 gardu PLN di Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II itu.
"Ini sudah terbayar uang muka dan termen pertama, ternyata pekerjaannya itu mandek, 2011, 2013, 2013, sampai Juni 2013 tidak sampai. Sudah keluar uang sekitar Rp 36 miliar. APBN dari ESDM," tandasnya.
Awal penyelidikan itu, kata Adi, pihaknya sudah memeriksa saksi kurang dari 10 orang. Namun disingung rencana pemanggilan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menurut Adi bisa saja bila hal itu dimungkinkan.
"Ya kalau kemungkinan-kemungkinan bisa ya, bisa tidak," ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap 2 tersangka itu yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kejati DKI Dalami Korupsi Proyek Gardu PLN Senilai Rp 1 Triliun
Kejati DKI akan meminta pertanggung jawaban pihak PLN.
diperbarui 25 Jun 2014, 23:09 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 23:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan