2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Seksual Diperiksa Senin Depan

Surat pemanggilan atas kedua tersangka tersebut telah dilayangkan pada hari ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jul 2014, 13:29 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 13:29 WIB
Rekontruksi-Jis-lip-siang-140614
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Neil Beantleman dan Ferdinant Michel, dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. Keduanya berencana akan diperiksa penyidik Polda Metro pada Senin pekan depan 14 Juli 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan surat pemanggilan atas kedua tersangka tersebut telah dilayangkan pada hari ini.

"Untuk dua guru yang sudah tersangka, kami layangkan panggilan hari ini untuk diperiksa Senin minggu depan," kata Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Rikwanto menjelaskan, 2 guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara penyidik Polda Metro yang dihadiri pula oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Selain itu, imbuh Rikwanto, sejumlah barang bukti, keterangan saksi, dan hasil visum sudah cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan siap dilakukan pemeriksaan.

"Bukti sudah cukup, ada keterangan korban, visum, keterangan saksi, psikolog, begitu juga olah TKP (tempat kejadian perkara) jadi sudah cukup makanya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ucap Rikwanto. (Yus)

Baca juga:

Sebelum 'Berbuat', Guru JIS Diduga Beri Obat pada Korban
2 Guru Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di JIS
3 Guru JIS Kembali Diperiksa Polisi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya