Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Akil, 2 Saksi Diperiksa KPK

KPK memeriksa 2 orang yang dinilai telah memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya pada sidang kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2014, 12:35 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2014, 12:35 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 2 orang yang dinilai telah memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya pada sidang kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mereka adalah Heri Ashari dan Diki Muliya dari swasta.

"Saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) merintangi proses penyidikan persidangan dan memberi keterangan tidak benar di persidangan Akil Mochtar," kata kepala bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (4/8/2014).

Dalam perkara suap di MK, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup dengan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini Akil mengajukan banding.

Selain Akil, KPK menetapkan orang dekatnya, Muhtar. Ia ditengarai sebagai perantara suap yang dilakukan Akil saat masih menjabat sebagai Ketua MK dan menanganai berbagai perkara sengketa Pilkada.

Muhtar dikenal sebagai pihak yang kerap berada di belakang sengketa Pilkada di wilayah Sumatera. Akibat perbuatannya, Muhtar disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya