Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut Chosiyah hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan tuntutan Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap sebesar Rp 1 miliar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak.
Uang suap itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Adapun, Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni Atut selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme, mencederai lembaga peradilan khususnya MK, dan tidak terus terang mengakui perbuatan. Sementara hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.
diperbarui 11 Agu 2014, 13:31 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 13:31 WIB
Ratu Atut Chosiyah membantah memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Kamis (24/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik
Prabowo Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Dorong Sinergi Ekonomi Kedua Negara
Sebut Indonesia Pasar Penting, Bos Geely Juga Singgung Rencana Lokalisasi
Cara Membersihkan Casing HP Berwarna yang Menguning: Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
VIDEO: Mengintip Kapal Perang HMAS Adelaide yang Digunakan di Operasi Keris Woomera
Makassar dan Pekanbaru Rampung, Tersisa 20 Tim Berebut Wakili Indonesia ke Gothia Cup 2025
Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun
Potret Khadeeja Aisha Anak Andra Ramadhan Pakai Hijab, Tampil Dewasa
Jadwal Sholat Kebumen November 2024, Panduan Lengkap Ibadah Wajib Muslim