Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Agu 2014, 13:31 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 13:31 WIB
Ratu Atut Bantah Suap Akil Mochtar
Ratu Atut Chosiyah membantah memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Kamis (24/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut Chosiyah hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan tuntutan Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap sebesar Rp 1 miliar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak.

‎Uang suap itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu‎ juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Adapun, Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni Atut selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme, mencederai lembaga peradilan khususnya MK, dan tidak terus terang mengakui perbuatan. Sementara hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya