Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim, Haswandi meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan Muhammad Nazaruddin pada persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Salah satu keterangan Nazaruddin yang dianggap berbeda dengan saksi lainnya adalah mengenai kepemilikan Permai Grup atau perusahaan yang menurut Nazaruddin merupakan milik Anas.
"Apakah yang saudara sampaikan tadi fakta sesungguhnya atau karangan?" tanya Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014).
"Semuanya adalah fakta dan kebenaran. Tanpa diarahkan oleh si A atau si B," jawab Nazaruddin.
Meski Nazaruddin telah meyakinkan majelis hakim mengenai kebenaran kesaksiannya, Haswandi tetap memperingatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk tetap jujur.
"Kalau bohong hidung saudara tambah panjang, kayak pinokio," kata Haswandi.
"Saya tidak berniat buka Anas dan yang lain di kasus apapun, tapi saya pernah punya salah cukup besar," ucap Nazaruddin.
"Di dalam perjalanan, saya bertemu beberapa kiai yang membuat saya harus membuat pilihan. Niat saya cuma satu, saya cuma mau jujur saja, apa adanya. Saya tidak takut, Yang Mulia. Saya takut di padang mahsyar, nanti tidak bisa ngomong lagi," lanjut Nazaruddin.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut Jaksa, mulanya mantan Ketua Umum Demokrat itu berkeinginan menjadi calon presiden sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Untuk mewujudkan keinginan itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik dan mengumpulkan dana. Kemudian, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung mendirikan Permai Group. (Yus)