Terdakwa Kasus Pelecehan JIS Bikin Penasaran Pengunjung Sidang

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa (26/8/2014) ini berlangsung secara tertutup.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Agu 2014, 14:35 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 14:35 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Agun Iskandar, salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa (26/8/2014) ini berlangsung tertutup.

Ketika mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di pengadilan siang ini, rasa penasaran menyelimuti pengunjung. "Oh ini orangnya," kata beberapa pengunjung sidang. "Ini (orangnya) begini ternyata," sahut pengunjung lainnya.

Sebab, belum ada satupun orang yang tahu sosok dari pelaku kekerasan dan pelecehan seksual yang sempat menghebohkan itu. Dalam beberapa rilis ketika tersangka dikeluarkan dari tahanan, pelaku selalu memakai topeng.

Pengunjung langsung mendekati mobil tersebut. Tak ada kata-kata yang terlontar dari mulut Agun saat dia turun dari mobil tahanan. Beberapa kamera sempat mengenai wajahnya, dan dia bergeming.

Agun yang mengenakan kaos warna hitam itu hanya tertunduk menghindari sorotan kamera, sembari berjalan menunggu ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban murid TK JIS berinisial A. Keenam tersangka yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Mereka adalah petugas alihdaya dari ISS di sekolah elite yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Pelecehan terjadi di toilet sekolah.

Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 26 April 2014, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis 10 Juli 2014.

Selama menjalani masa sidang, kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya