Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terancam 15 tahun hukuman penjara.
Sidang yang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Kuasa hukum terdakwa Agun, Saud Irianto Rajagukguk yang ditemui usai persidangan mengatakan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya itu didakwa melanggar Pasal 82 Undang-udang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Agun Iskandar diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Saud di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Dengan adanya hal itu, Saut pun akan langsung mengajukan surat eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu 3 September 2014 pekan depan.
"Kami akan langsung buat dan sampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya," tambah Saud.
Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban murid TK JIS berinisial A. Keenam tersangka yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.
Mereka adalah petugas alihdaya dari ISS di sekolah elite yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Pelecehan terjadi di toilet sekolah. Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 26 April 2014, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. (Mut)