Keluarga Ratu Atut Galau Ajukan Banding

Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya Wawan melakukan suap kepada eks ketua MK Akil Mochtar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Sep 2014, 17:31 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 17:31 WIB
Ratu Atut
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Serang - Pihak keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih menimbang, apakah akan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut. Dalam sidang vonis sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Banten (2/9/2014).

Tatu menilai, nama kakaknya hanya dibawa-bawa oleh pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Kabupaten Lebak. Sebelumnya, adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana, juga sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus yang sama.

"Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terang Tatu.

Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam vonis Ratu Atut, keputusan seluruh hakim tidak bulat. Ada hakim yang berbeda pendapat lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya