Liputan6.com, Serang - Pihak keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih menimbang, apakah akan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut. Dalam sidang vonis sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Banten (2/9/2014).
Tatu menilai, nama kakaknya hanya dibawa-bawa oleh pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Kabupaten Lebak. Sebelumnya, adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana, juga sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus yang sama.
"Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terang Tatu.
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ā€ˇPilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam vonis Ratu Atut, keputusan seluruh hakim tidak bulat. Ada hakim yang berbeda pendapat lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (Sun)
Keluarga Ratu Atut Galau Ajukan Banding
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya Wawan melakukan suap kepada eks ketua MK Akil Mochtar.
Diperbarui 02 Sep 2014, 17:31 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Dedi Mulyadi Geram ke Kades Klapanunggal, Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah soal Premanisme
Menlu Sugiono Harap Seluruh WNI yang Berada di Myanmar dalam Kondisi Baik
Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Wanita Nekat Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Sukabumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 4 April 2025
Resep Praktis Matcha Latte Ekonomis, Cocok untuk Minuman Libur Lebaran di Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hostpur, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hukum Puasa Syawal Hanya di Hari Jumat, Bolehkah? Simak Kata UAS dan UAH
Tim SAR Gabungan Evakuasi Satu Korban Tewas Longsor Cangar Mojokerto
Arus Balik Lebaran, 2.010 Pemudik Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam