Liputan6.com, Serang - Pihak keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih menimbang, apakah akan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut. Dalam sidang vonis sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Banten (2/9/2014).
Tatu menilai, nama kakaknya hanya dibawa-bawa oleh pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Kabupaten Lebak. Sebelumnya, adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana, juga sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus yang sama.
"Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terang Tatu.
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam vonis Ratu Atut, keputusan seluruh hakim tidak bulat. Ada hakim yang berbeda pendapat lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (Sun)
Keluarga Ratu Atut Galau Ajukan Banding
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya Wawan melakukan suap kepada eks ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 02 Sep 2014, 17:31 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?