Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis kepada Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten non aktif itu divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mengenai hal itu, kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatna mengaku akan mengikuti proses hukum ini. "Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan tertulisnya, Selasa (2/9/2014).
Sukatna mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding bila Jaksa KPK benar-benar banding. Dia mengaku, memiliki bukti kuat bahwa kliennya tidak terlibat kasus sengketa dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ini.
"Jika jaksa penuntut umum banding maka kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa, selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," ujar Sukatna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut. Sebab Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat
Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.
Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Yus)
Ratu Atut Chosiyah Juga Akan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun bui terhadap Ratu Atut Chosiyah.
diperbarui 02 Sep 2014, 19:00 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 19:00 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Ziarah ke Kuburan Ibu: Makna dan Tafsir Lengkap
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Digelar, Tahun Ini Fokus pada 3 Hal
IATPI Mulai Proyek Rintisan Cetak Profesi Pengelola Sampah di 2025
Mimpi Mendapatkan Telur Ayam: Makna dan Tafsir yang Menarik
Dukung Pilar Ekonomi, PLN Jakarta Bangun Hub UMK
Mengenal Harum Fatimah, Seleb TikTok 3 Jutaan Pengikut Ini Viral Gegara Konten Sekop-Sekop
Arti Mimpi Teman Menangis dan Memeluk Kita: Makna Tersembunyi di Balik Air Mata
Fokus : Hujan Deras dan Angin Kencang di Solo Terbangkan Atap Rumah
Mendagri Wanti-Wanti Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Pembebasan BPHTB dan PBG
Cerita Agen Mitra UMi BRI di Merauke yang Membantu Keluarga Menuju Kesejahteraan
Frederika Cull Ganti Warna Rambut dan Pakai Prostesis Perut Jelang Syuting Racun Sangga, Buat Apa?
6 Kota yang Diprediksi Akan Tenggelam, Ada Jakarta di Tahun 2050