Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis kepada Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten non aktif itu divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mengenai hal itu, kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatna mengaku akan mengikuti proses hukum ini. "Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan tertulisnya, Selasa (2/9/2014).
Sukatna mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding bila Jaksa KPK benar-benar banding. Dia mengaku, memiliki bukti kuat bahwa kliennya tidak terlibat kasus sengketa dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ini.
"Jika jaksa penuntut umum banding maka kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa, selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," ujar Sukatna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut. Sebab Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat
Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.
Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Yus)
Ratu Atut Chosiyah Juga Akan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun bui terhadap Ratu Atut Chosiyah.
diperbarui 02 Sep 2014, 19:00 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 19:00 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Cara Alami dan Efektif Menghilangkan Kantung Mata Secara Permanen: Panduan Lengkap untuk Wajah Segar
Cara Tayamum di Mobil: Panduan Lengkap Bersuci saat Perjalanan
Cara Mengonsumsi Tomat yang Benar untuk Manfaat Kesehatan Optimal
Jangan Abaikan! Kenali Tophi, Benjolan Karena Asam Urat Tinggi
Cara Masak Sayur Sop Ayam yang Lezat dan Bergizi, Cocok untuk Menu Keluarga
Teks Pembawa Acara Pengajian Rutin, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Ciri-ciri Orang Berkelas Meski Hidup Sederhana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah: Panduan Lengkap Ibadah Malam Ramadhan
Cara Mengatasi Bau Badan yang Efektif dan Aman
Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Cara Berpikir Sinkronik dalam Mempelajari Sejarah: Memahami Peristiwa Masa Lalu Secara Mendalam
Trik Jitu agar Jagung Rebus Lebih Manis dan Harum, Dijamin Tidak Hambar