Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Dari saksi, Jero kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana yang dimaksud dalam 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/9/2014).
Dalam jumpa pers tersebut, Zulkarnaen didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Juru bicara Johan Budi SP.
Advertisement
Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke kementerian atau lembaga lain.
Sebab, anggaran dana operasional menteri di Kementerian ESDM diduga dinilai kecil di mata Jero. Penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai korupsi yang diduga terkait dengan pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013.
Termasuk sang istri, Triesnawati Wacik yang diperiksa selama 10 jam pada 3 Juli 2014 lalu. Istri Jero Wacik itu diduga mengetahui soal dugaan korupsi di Kementerian yang dipimpin suaminya.
Dan beberapa pekan kemudian, pada 16 Juli 2014 lalu, Jero pun dimintai keterangan oleh KPK. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut membantah mengetahui penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM. Apalagi, lanjut dia, dia baru menjabat Menteri ESDM pada akhir 2011.
"Ini biar jelas, saya memberikan keterangan dengan adanya terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013," kata Jero kala itu.
"Saya menjelaskan tadi ditanya 2010 tentu tak tahu apa-apa, saya kan baru menjadi menteri 2011 bulan Oktober di ESDM," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat diumumkan KPK pada Rabu 7 Mei 2014 lalu.
Menurut KPK, anak buah Jero Wacik itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar. (Yus)