Satpol PP Runtuhkan 5 Bangunan di Bantaran Kali CIliwung

Pembongkaran bangunan merupakan tindak lanjut dari pembongkaran 13 toko yang dilakukan sebelumnya untuk normalisasi Kali Ciliwung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Sep 2014, 19:24 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 19:24 WIB
Sisa-sisa Penggusuran Jadi 'Harta Karun' Pemulung
Alat berat terlihat masih terus melakukan aksinya untuk meratakan bangunan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (29/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur kembali menertibkan 5 toko di bantaran Kali Ciliwung tepatnya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut proyek normalisasi Kali Ciliwung yang kerap menyebabkan kemacetan.

Petugas tak butuh waktu lama untuk merobohkan toko yang berjualan karpet itu. Pemilik sudah melakukan pengosongan toko terlebih dahulu. Sehingga petugas tidak sulit membongkar bangunan berlantai 1 itu. Petugas pun hanya menerjunkan 1 unit eskavator.

Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur Agus Sidiki mengatakan, pembongkaran bangunan merupakan tindak lanjut dari pembongkaran 13 toko yang dilakukan sebelumnya. Total, 18 toko sudah dieksekusi dalam proyek normalisasi Kali Ciliwung.

“Hari ini kita hanya finishing melakukan pembongkaran. Karena sebelumnya 5 toko ini sudah dipreteli sendiri pemiliknya. Sekarang kita ratakan lagi," kata Agus di lokasi, Rabu (3/9/2014).

Setelah melakukan pembongkaran terhadap toko di pinggir kali, petugas juga akan membongkar rumah warga Kampung Pulo. Nantinya, pembongkaran akan dilakukan di 531 bangunan yang dihuni 940 KK di RW 01, 02, 03

Sementara, Camat Jatinegara Syofian Taher mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta, terkait adanya ganti rugi bagi warga Kampung Pulo yang terkena dampak. Apa pun keputusannya, akan dijalankan.

“Apakah mereka mendapatkan ganti rugi atau tidak, itu yang lagi dibahas di provinsi. Kami menunggu hasilnya dan apa pun hasilnya tentu akan kita jalankan di lapangan. Rata-rata kan warga hanya memiliki surat jual beli bangunan di atas tanah negara,” kata Syofian.

Sejauh ini, 90% warga Kampung Pulo hanya memiliki surat segel tanda boleh menggunakan bangunan di atas tanah negara. Surat ini tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Karena itu Syofian meragukan warga yang mengaku memiliki surat kepemilikan tanah baik dalam bentuk girik atau pun hak milik.

Sementara, hasil sosialisasi warga di Kantor Kecamatan memang pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada warga. Hanya tinggal menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Ganti ruginya itu masih tanda petik, apakah untuk bangunan atau tanahnya. Kalau asumsi ya itu hanya ganti rugi untuk bangunan. Karena kan tanahnya milik negara,” imbuh Syofian. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya