Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 bisa menimbulkan kontroversi besar bila tak dijalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini puluhan terpidana korupsi menikmati pembebasan bersyarat itu.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dari 38 terpidana tersebut, 31 merupakan terpidana yang ditangani KPK dan 7 merupakan terpidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan yang diterima terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
"Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya. Pemberian PB ini tidak memenuhi syarat dan prosedur PP 99/2012, ini sangat menyedihkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur Emerson.
ICW juga menyorot Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang dinilai telah melawan hukum dengan pemberian pembebasan bersyarat itu. "Hal ini juga menunjukkan Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat melawan hukum," tegasnya.
Terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat itu menurut catatan ICW antara lain mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, mantan Dubes RI Rusdihardjo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Gubernur Kepri, dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (Yus)
ICW: 38 Terpidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat Era SBY
Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
diperbarui 07 Sep 2014, 13:11 WIBDiterbitkan 07 Sep 2014, 13:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini
Pastikan Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Gencar Inspeksi ke SPBU