Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 bisa menimbulkan kontroversi besar bila tak dijalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini puluhan terpidana korupsi menikmati pembebasan bersyarat itu.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dari 38 terpidana tersebut, 31 merupakan terpidana yang ditangani KPK dan 7 merupakan terpidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan yang diterima terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
"Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya. Pemberian PB ini tidak memenuhi syarat dan prosedur PP 99/2012, ini sangat menyedihkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur Emerson.
ICW juga menyorot Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang dinilai telah melawan hukum dengan pemberian pembebasan bersyarat itu. "Hal ini juga menunjukkan Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat melawan hukum," tegasnya.
Terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat itu menurut catatan ICW antara lain mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, mantan Dubes RI Rusdihardjo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Gubernur Kepri, dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (Yus)
ICW: 38 Terpidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat Era SBY
Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
diperbarui 07 Sep 2014, 13:11 WIBDiterbitkan 07 Sep 2014, 13:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha