Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 bisa menimbulkan kontroversi besar bila tak dijalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini puluhan terpidana korupsi menikmati pembebasan bersyarat itu.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dari 38 terpidana tersebut, 31 merupakan terpidana yang ditangani KPK dan 7 merupakan terpidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan yang diterima terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
"Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya. Pemberian PB ini tidak memenuhi syarat dan prosedur PP 99/2012, ini sangat menyedihkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur Emerson.
ICW juga menyorot Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang dinilai telah melawan hukum dengan pemberian pembebasan bersyarat itu. "Hal ini juga menunjukkan Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat melawan hukum," tegasnya.
Terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat itu menurut catatan ICW antara lain mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, mantan Dubes RI Rusdihardjo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Gubernur Kepri, dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (Yus)
ICW: 38 Terpidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat Era SBY
Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
diperbarui 07 Sep 2014, 13:11 WIBDiterbitkan 07 Sep 2014, 13:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Tegur Gerombolan Pemotor yang Berhenti di Tengah Jalan, Pria di Kebayoran Baru Jadi Korban Pengeroyokan
Apa yang Menyebabkan Terjadinya Asam Urat? Pelajaran Berharga dari Pengalaman Ju Ji Hoon
Penjelasan Wamenaker Terkait Tuduhan Minta Saham Sritex 20 Persen
4 Maskapai Grup Lion Air Masuk Daftar 15 Maskapai dengan Tingkat Pembatalan Penerbangan Tertinggi di Dunia 2024
Zakat Artinya Apa: Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnya
Menjelajahi 4 Desa Wisata Unggulan di Jambi
Agnes Jennifer Semprot David Clement yang Diduga Selingkuh: Emang Lo Doang yang Ada Godaan?
Daftar Online Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Lengkap dengan Linknya
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya
Lupa Baca Surah Al-Fatihah saat Sholat, Begini Solusinya Agar Tetap Sah Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik