10 Tahun Kematian Munir, KontraS Tuntut 3 Hal ke Jokowi dan SBY

Di akhir masa pemerintahan SBY, KontraS meminta SBY untuk segera membuka Laporan Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Sep 2014, 14:21 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2014, 14:21 WIB
Peringatan 10 Tahun Tewasnya Munir, Aktivis Melawan Lupa
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan dan penggiat HAM mengenakan topeng Munir di depan Istana Negara, (4/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat hari ini pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir wafat, akibat diracun saat penerbangan menuju Belanda. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai masih banyak hal yang belum terkuak dari kasus tersebut. KontraS pun meminta 3 hal.

"Pertama, meminta Presiden untuk membuka temuan dan rekomendasi TPF Munir (Tim Pencari Fakta Kasus Munir) secepat-cepatnya. Kedua, Presiden SBY dan calon presiden Jokowi (Joko Widodo) segera memastikan penyelesaian kasus sebagai bagian dari komitmen yang harus diselesaikan. Ketiga, Jokowi patut mempertimbangkan target penyelesaian kasus ini untuk memilih jaksa agung," jelas Haris Azhar di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Di akhir masa pemerintahan, KontraS meminta Presiden SBY untuk segera membuka Laporan Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir. Sebab, 10 tahun kasus Munir berlalu, hingga kini belum juga terkuak. Divonisnya 3 orang yang terlibat tidak cukup membuka atau menarik tanggung jawab orang-orang di level tertinggi sebagai otak atau dalang pelaku pembunuhan Munir.

"Lebih jauh lagi hasil TPF hingga kini belum juga diumumkan meskipun ada kewajiban berdasarkan Keputusan Presiden No 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir butir ke-9 yang menyebutkan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat," ungkap Haris.

KontraS menilai tindakan mengumumkan hasil TPF tidak hanya dalam rangka menjalankan kewajiban berdasarkan keppres tapi juga secara khusus memberikan informasi kepada masyarakat apa yang menjadi temuan dari Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Munir. Baik dari segi motif pembunuhan dan para pelaku pembunuhan serta menjadi pintu masuk untuk dilakukannya proses hukum yang lebih mendalam.

"Jika hal itu tidak dilakukan KontraS bersama elemen masyarakat akan menempuh gugatan CLS (Citizen Law Suit) sebuah gugatan warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak-hak warga negara," tandas Haris.

Pada 7 September 2004 silam, Munir ditemukan meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Sebuah otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda menunjukkan bahwa ia telah diracun dengan arsenik.

Adapun Munir selalu dalam keadaan bahaya sebagai akibat dari kerja-kerja hak asasi manusianya. Pada 2002 dan 2003, kantornya diserang, sedangkan pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di luar rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. (Yus)

Baca juga:

10 Tahun Kematian Munir, Tetap Berhenti di Pollycarpus?
Datangi Kantor Transisi, Aktivis HAM Desak Jokowi 'Menolak Lupa'
Datangi Kantor Transisi, Aktivis Tolak Pelanggar HAM Jadi Menteri

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya