2 Polisi Kalbar Dijemput Jenderal Bintang 2 di Malaysia

Namun Boy mengaku pihaknya tidak mengetahui persis fakta hukum hasil pemeriksaan PDRM terhadap keduanya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Sep 2014, 23:42 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 23:42 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 2 pekan diproses Polisi Diraja Malaysia (PDRM), akhirya 2 polisi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap dipulangkan ke Indonesia. Keduanya tak terbukti terlibat jaringan narkoba. Keduanya dijemput Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Sugeng Priyanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Sugeng berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia Selasa pagi atas dasar informasi yang diberikan PDRM.

"Irjen Sugeng yang berangkat tadi pagi kemudian melakukan pengurusan kepulangan keduanya. Juga sekaligus membawa pulang 2 anggota kita AKBP Idha dan Bripka Harahap," kata Boy di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Boy menjelaskan ihwal penjemputan 2 polisi itu, setelah Polri mendapatkan Informasi dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan PDRM, bahwa keduanya dinyatakan tidak cukup bukti terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM.

"Makanya Irjen Sugeng datang ke Kuala Lumpur, dan mendapatkan informasi bahwa hasil proses pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap 2 personel kita itu, telah dinyatakan tidak cukup bukti terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM," ujar Boy.

Kronologis Penangkapan

Boy menjelaskan, awalnya Idha dan Harahap ditangkap PDRM di Khucing, Serawak Malaysia sekitar 28 Agustus lalu. Keduanya diduga terkait penangkapan seorang perempuan berinisial Chusi, yang saat ini masih menjalani proses penyidikan terkait kepemilikan sabu 3,1 kilogram.

"Kemudian berkembang ditangkap anggota kita, AKBP Idha dan Bripka Marela Harahap anggota Polsek Entekong," ujar dia.

Boy mengaku pihaknya tidak mengetahui persis fakta hukum hasil pemeriksaan PDRM terhadap keduanya. Setelah dilakukan pengembangan itulah sang wanita yang kini sudah ditetapkan PDRM sebagai tersangka itu menyebut nama AKBP Idha.

"Namun yang pasti bahwa wanita itu sebut nama, akhirnya kepada yang bersangkutan petugas (polisi) Malaysia melakukan penyelidikan," ujar dia.

Boy menjelaskan, dari penyelidikan itu akhirnya diketahui bahwa Idha berada di sebuah hotel di Bandara Kuching, Sarawak. Namun, saat ditangkap tidak ada barang bukti yang diamankan dari tangan Idha dan Harahap.

"Tidak ada barbuk narkoba yang diamankan dari AKBP Idha, hanya penyebutan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu," papar dia.

Yang pasti masih, kata Boy, selama diamankan di Malaysia, keduanya diperlakukan dengan baik, tidak ada masalah. "Dari sini percakapan yang dilakukan normal saja," kata Boy

Karena itu, lanjut Boy, pemulangan keduanya pada prinsipnya saling menghargai atas kedaulatan hukum masing-masing yang sudah berjalan baik antara Indonesia dan Malaysia dan banyak masalah yang sudah ditangani bersama.

"Dan penyelesaian antara RI dengan PDRM, termasuk dalam pendekatan penyelesaiakn perkara ini. Kita juga pendekatan dan koordinasi. Dalam artian koordinasi tentu kita menghargai proses hukum yang berjalan disana," ujar dia.

"Intinya adalah menyampaikan hasil proses pemeriksaan 7 x 24 jam yang diperpanjang oleh otoritas disana, dikarenakan sistem hukum," imbuh Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya