Jaksa Dakwa Artha Meris Suap Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

‎Jaksa mendakwa, Artha Meris menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 saat masih menjabat Kepala SKK Migas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 16:55 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 16:55 WIB
Artha Meris
Artha Meris

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal itu dikatakan jaksa dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

‎Jaksa mendakwa, Artha Meris menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 saat masih menjabat Kepala SKK Migas. Uang suap itu dimaksudkan untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI.

"(Suap) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa Irena Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Artha Meris tidak sendiri. Jaksa juga mendakwa bahwa Artha Meris menyuap Rudi bersama-sama Komisiaris PT KPI Marihad Simbolon yang juga merupakan ayah kandung Artha Meris.

Atas perbuatan itu, Artha dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Kronologi Suap

Kronologi Suap

Dalam dakwaan ini, Jaksa juga menyebutkan awal mula suap itu. Yakni berawal ketika Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin membuat surat nomor: 2554/13/DME/2013 tanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI.

Surat itu isinya antara lain menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT KPI. Menindak lanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan 2 kali rapat. Rapat dilakukan di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas Gedung Plaza Centris, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rapat pertama dilakukan pada 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain usulan perubahan formula gas yang diakukan oleh PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Rapat kedua dilaksanakan pada 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga.

Kemudian Widhyawan Prawiraatmadja selaku Deputi Komersial SKK Migas mendisposisi surat tersebut kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi agar membuat evaluasi harga PT KPI. Setelah dianalisis, maka dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan atau perubahan formula harga gas PT KPI.

Usulan itu adalah tidak diperlukan penurunan atau perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI, formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif, serta penurunan atau perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Lebih lanjut Jaksa menjabarkan, bahwa Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini kemudian bertemu dengan Marihad Simbolon pada bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Marihad menyampaikan keluhan kepada Rudi mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.

Keluhan tersebut disampaikan kembali oleh Marihad kepada Rudi pada 24 Maret 2013 ketika Rudi dan Deviardi bermain golf di Gunung Geulis Country Club, Kabupaten Bogor. Marihad pada saat itu mengenalkan terdakwa Artha Meris kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi--pelatih golf Rudi.

"Dalam kesempatan tersebut, Rudi Rubiandini menyampaikan kepada Marihad Simbolon dan terdakwa untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi Rubiandini cukup melalui Deviardi, sehingga antara terdakwa dan Deviardi saling bertukaran nomor handphone," kata Irena.

Marihad dalam pertemuan tersebut menjelaskan kembali kepada Rudi bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA). Padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Marihad dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua hal.

"Pertama, kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat supply dari PT KPI yang terhenti. Kedua, PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah," ucap Irena.

 

Rudi Carikan Solusi

Rudi Carikan Solusi

Dalam dakwaan Jaksa juga mengungkapkan, Rudi menyatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas. Hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM tembusan Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan. Selanjutnya terdakwa Artha meminta Deviardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat pada sekitar bulan April 2013.

Artha Meris kemudian bertemu dengan Deviardi. Pada pertemuan tersebut, Artha Meris menyampaikan kepada Deviardi bahwa ada titipan untuk Rudi.

Artha Meris selanjutnya menyerahkan tas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang US$ 250 ribu kepada Deviardi. Uang tersebut kemudian dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah oleh Deviardi.

Deviardi setelah itu menghubungi Rudi terkait penerimaan titipan uang dari Artha Meris tersebut. Oleh Rudi, uang tersebut diperintahkan untuk disimpan terlebih dahulu oleh Deviardi.

Artha Meris kemudian pada sekitar April 2013 menghubungi Deviardi untuk mengadakan pertemuan. "Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Deviardi sebagaimana tempat yang telah ditentukan," ucap Irena.

Jaksa melanjutkan, Artha Meris dalam pertemuan tersebut menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi. Selain dokumen-dokumen, terdakwa juga kembali memberikan uang kepada Deviardi sejumlah US$ 22,500.

Pada pertemuan itu, Artha Meris mengatakan, bahwa‎ dokumen itu adalah progres pekerjaan. "Pak Rudi sudah mengerti. Titip buat Pak Rudi" kata Irena menirukan ucapan Artha Meris kepada Deviardi itu.

Kata Jaksa, Deviardi kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi. Rudi meminta agar Deviardi memegang titipan Artha Meris. "Pegang saja dulu," ujar Irena menirukan ucapan Rudi kepada Deviardi tersebut. (Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya