Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014. Yesaya didakwa menerima suap dari Teddi.
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk untuk proyek tanggul laut.
Teddi mengatakan, proposal proyek yang ia ajukan di Kementerian pimpinan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faisal Zainy itu, selalu ditolak kalau tidak pakai uang.
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenakan. Tapi Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua proposal kita selalu ditolak kalau nggak ada pakai duit," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, itu sebabnya dirinya mengeluarkan duit agar proposal proyek yang diajukannya tembus di Kementerian PDT. Bahkan, kata Teddi, 'pelicin' itu sudah menjadi kewajiban di Kementerian PDT.
"Kalau tidak ada uang di depan itu pasti ditolak. Dan pada saat itu di Kementerian PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem (di Kementerian PDT)," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)
Penyuap Bupati Biak: Proyek Kementerian PDT Harus Pakai Pelicin
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Diperbarui 15 Sep 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 16:26 WIB
Teddy merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy memiliki jaringan kuat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)(Liputan6.com/Faisal R Syam) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengikuti Jejak Pecco Bagnaia, Ai Ogura Capai Hasil Rookie Terbaik di MotoGP Sejak Era Marc Marquez
350 Kata Penyemangat Diri untuk Bangkitkan Motivasi dan Semangat
Tujuan Sholat Tahajud dan Waktu Terbaik Mengamalkannya, Pahami Tata Caranya yang Benar
Memahami Arti Plagiat dan Cara Menghindarinya, Jadi Isu Serius dalam Dunia Akademik
Indonesia Perkuat Investasi Infrastruktur dengan Canada
Bendungan Katulampa Siaga 3 hingga Selasa Siang 4 Maret 2025: Warga Jakarta Waspada Banjir Kiriman
Arti Doa Berbuka Puasa: Makna Mendalam dan Keutamaannya
Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi Juicy Luicy dan Adrian Khalif Berakhir Di Banjarmasin, Penggemar Minta Tambah Kuota
7 Resep Karedok Khas Sunda yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sehat
Arti Sadaqallahul Azim: Makna dan Penggunaannya dalam Islam
Menolak 'Ngutang' untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Selasa 4 Maret Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya