Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014. Yesaya didakwa menerima suap dari Teddi.
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk untuk proyek tanggul laut.
Teddi mengatakan, proposal proyek yang ia ajukan di Kementerian pimpinan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faisal Zainy itu, selalu ditolak kalau tidak pakai uang.
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenakan. Tapi Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua proposal kita selalu ditolak kalau nggak ada pakai duit," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, itu sebabnya dirinya mengeluarkan duit agar proposal proyek yang diajukannya tembus di Kementerian PDT. Bahkan, kata Teddi, 'pelicin' itu sudah menjadi kewajiban di Kementerian PDT.
"Kalau tidak ada uang di depan itu pasti ditolak. Dan pada saat itu di Kementerian PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem (di Kementerian PDT)," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)
Penyuap Bupati Biak: Proyek Kementerian PDT Harus Pakai Pelicin
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Diperbarui 15 Sep 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 16:26 WIB
Teddy merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy memiliki jaringan kuat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)(Liputan6.com/Faisal R Syam) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Berita Terbaru
Cara Mencegah Kanker Kulit yang Bisa Dilakukan dengan Mudah, Salah Satunya Hati-Hati saat Berada di Dekat Air dan Pasir
Cara Kirim Email yang Efektif dan Profesional, Begini Metodenya
Gibran Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin, Bahas Keluarga hingga Kenegaraan
Jenis dan Penyebab Kanker Kulit, Kenali Faktor Resikonya
Usai Libur Lebaran, IBL 2025 Lanjut Lagi Mulai 10 April 2025
9 Ciri-Ciri Asam Lambung Parah yang Harus Diwaspadai, Lakukan Ini
Negara ASEAN Tak akan Balas Tarif Mahal Donald Trump, Kenapa?
Contoh Teks Khutbah Nikah Lengkap: Bacaan Singkat, Versi KUA, dan Lafal Arab Sesuai Sunnah
Cara Keluar dari Exam Browser dengan Aman dan Efektif
Penyebab Kencing Berdarah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Toyota Targetkan Punya 15 Kendaraan Listrik pada 2027
VIDEO: Prabowo Dialog Bersama 6 Pemred dan Jurnalis Senior, Bahas Apa?