Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor, Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim itu, Anas mengaku tak akan marah dengan majelis hakim atau jaksa penuntut umum pada KPK yang telah menjatuhkan vonis dan menuntut perkaranya.
"Apakah saya marah? Saya tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena  fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan," ujar Anas Urbaningrum usai sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," tutur dia.
Meski akan mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun, Anas mengaku terus mencari jalan agar mendapat keadilan yang diyakininya.
"Tetapi satu hal bahwa apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk mencari dan menemukan keadilan karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," pungkas Anas. (Yus)
Anas: Saya Tidak Marah, Hanya Tak Bahagia
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum.
Diperbarui 24 Sep 2014, 19:22 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 19:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono-Rano Bakal Perluas Rute Transjakarta hingga ke Bekasi
Apa Tujuan Menari: Manfaat dan Fungsi Tarian dalam Kehidupan
Vidio Pertahankan Posisi OTT Nomor 1 di Indonesia pada Q4 2024
Profil Friedrich Merz Kanselir Baru Jerman, Ternyata Pernah Tersingkir dari Partai Politik dan Jadi Pebisnis Besar
Live Streaming Pertandingan Besar Liga Inggris Antara Tottenham vs Manchester City di Vidio
4 Potret Banyu Bening Anak Djenar Maesa Ayu yang Jarang Tersorot, Pesona Kecantikan Natural
Donald Trump Pastikan Tarif Impor AS ke Kanada dan Meksiko Berlaku Sesuai Jadwal
Arti Al Matin: Memahami Makna dan Penerapan Nama Allah Yang Maha Kokoh
Jadi Obat Jantung dan Imun, Begini Cara Mengolah Bawang Putih Menjadi Air Rebusan Sehat
Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat
Menag: Menciptakan Ruang Pererat Hubungan Antarumat Beragama Jadi Tantangan Bersama
Apple dan Kemenperin Sudah Sepakat Cabut Larangan iPhone 16, Segera Dijual di Indonesia?