Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor, Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim itu, Anas mengaku tak akan marah dengan majelis hakim atau jaksa penuntut umum pada KPK yang telah menjatuhkan vonis dan menuntut perkaranya.
"Apakah saya marah? Saya tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena  fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan," ujar Anas Urbaningrum usai sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," tutur dia.
Meski akan mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun, Anas mengaku terus mencari jalan agar mendapat keadilan yang diyakininya.
"Tetapi satu hal bahwa apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk mencari dan menemukan keadilan karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," pungkas Anas. (Yus)
Anas: Saya Tidak Marah, Hanya Tak Bahagia
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum.
diperbarui 24 Sep 2014, 19:22 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 19:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah