Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor, Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim itu, Anas mengaku tak akan marah dengan majelis hakim atau jaksa penuntut umum pada KPK yang telah menjatuhkan vonis dan menuntut perkaranya.
"Apakah saya marah? Saya tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan," ujar Anas Urbaningrum usai sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," tutur dia.
Meski akan mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun, Anas mengaku terus mencari jalan agar mendapat keadilan yang diyakininya.
"Tetapi satu hal bahwa apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk mencari dan menemukan keadilan karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," pungkas Anas. (Yus)
Anas: Saya Tidak Marah, Hanya Tak Bahagia
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum.
diperbarui 24 Sep 2014, 19:22 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 19:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal Kecelakaan: Tafsir dan Makna Tersembunyi
3 Pejabat Kementerian PPPA Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Dugaan Pencabulan Vadel Badjideh
Cara Membasmi Kamitetep: Panduan Lengkap Mengatasi Hama Rumah yang Mengganggu
6 Potret Ririe Fairus Rayakan Ultah Anak, Ungkap Ayus Sabyan Punya Pasangan Baru
Tarif PPN Naik 12%, Siap-Siap Ongkos Infrastruktur Membengkak
BRI Hadirkan Solusi Keuangan Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol, Apa Itu?
PPN 12% Berlaku pada 2025, Saham-Saham Ini Bakal Kena Getahnya
Banjir Rob, 1 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Utara Masih Tergenang
VIDEO: Gaji Belum Dibayar, Nakes di Wakatobi Mogok Kerja
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir
Survei LSI di Kabupaten Sikka: Juventus-Simon 36,4%, Suitbertus-Ray 24,4%, Diogo-Wodon 13,9%, Mekeng-Alfridus 6,1%