Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, yang otomatis mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menanggai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mempersilakan SBY untuk melakukan hal tersebut. Namun menurut dia, hal itu berpotensi menuai kontroversi.
"Pasti ini akan menuai kontroversi, di masa akhir jabatannya, ya tidak apa-apa, biarkan saja, silahkan saja," kata Jimly, Rabu (1//10/2014).
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 ayat 1, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Presiden SBY seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono untuk merespons ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
Presiden SBY pada Selasa malam, menggelar rapat terbatas dengan anggota kabinetnya memantapkan Perppu yang akan diterbitkan tersebut.
Menurut SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, SBY mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," tegas SBY. (Ant)
Jimly: Perppu SBY Hapus UU Pilkada Menuai Kontroversi
SBY mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
Diperbarui 01 Okt 2014, 01:40 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 01:40 WIB
Jimly menyebut pelaksanaan Pilpres 2014 ini sudah berjalan baik. Namun, dirinya tak menampik suasana tegang pasca pilpres masih terus menyelimuti, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Selasa 1 April 2025: Bitcoin, Ethereum dan Tether Pulih ke Zona Hijau
H+1 Lebaran 2025, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Jakarta
Korea Selatan Cabut Larangan Short Selling Setelah Perketat Transaksi Ilegal
Momen Didit Hediprasetyo Ajak Selfie SBY, Megawati hingga Jokowi saat Lebaran
7 Potret Vior Tanpa Makeup, Makin Menawan dengan Pesona Kecantikannya
Sejarah April Mop, Sudah Ada Sejak Zaman Roma Kuno
Ganti Bos, Nissan dan Honda Siap Merger Jadi Raksasa Otomotif Baru
Mahasiswa Cornell University yang Bela Palestina Pilih Tinggalkan AS daripada Dideportasi
3 Tanda Masalah Jantung pada Anak yang Harus Diketahui Setiap Orang Tua
H+1 Lebaran 2025, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung
Elon Musk Jual X Twitter ke xAI, Rencana Gabungkan AI dan Platform Medsos
Berawal dari Akademi Evos, Ini Perjalanan Karier Onic Kairi