Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, yang otomatis mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menanggai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mempersilakan SBY untuk melakukan hal tersebut. Namun menurut dia, hal itu berpotensi menuai kontroversi.
"Pasti ini akan menuai kontroversi, di masa akhir jabatannya, ya tidak apa-apa, biarkan saja, silahkan saja," kata Jimly, Rabu (1//10/2014).
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 ayat 1, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Presiden SBY seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono untuk merespons ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
Presiden SBY pada Selasa malam, menggelar rapat terbatas dengan anggota kabinetnya memantapkan Perppu yang akan diterbitkan tersebut.
Menurut SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, SBY mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," tegas SBY. (Ant)
Jimly: Perppu SBY Hapus UU Pilkada Menuai Kontroversi
SBY mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
diperbarui 01 Okt 2014, 01:40 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 01:40 WIB
Jimly menyebut pelaksanaan Pilpres 2014 ini sudah berjalan baik. Namun, dirinya tak menampik suasana tegang pasca pilpres masih terus menyelimuti, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Makin Berkilau Tersengat Ketegangan Geopolitik Rusia-Ukraina
9 Hal yang Membuat Hati Menjadi Lapang, Mudah Diamalkan
Cara Kostrad Menjaga Kesiapan Tempur di Perkotaan
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Berawan
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT