Liputan6.com, Jakarta Untuk keduakalinya Direktur Utama PT Artisan Wahyu (AW), pengelola perkantoran Gandaria 8, Gandaria City, Alexander Tedja, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan sertifikat, Jumat (10/10/2014).
Â
Hendra Heriansyah, SH, kuasa hukum dari pelapor, Joko Prayitno menjelaskan, kasus berawal pada tahun 2010, kliennya membeli ruangan kantor dari PT AW yang mengelola Gandaria 8.
Â
Saat itu, kepada pelapor, PT AW berjanji akan memberikan sertifikat kantor tersebut pada tahun 2013. Namun, sesuai waktu yang dijanjikan hingga sekarang tidak juga diberikan.
Â
Joko mengingatkan kembali dan melayangkan somasi, namun tidak direspon dengan baik oleh PT AW. Joko akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Â
"Nomor laporannya LP/577/II/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Februari 2014," kata Hendra Heriansyah di Polda Metro Jaya.
Â
Lanjut Hendra, setelah diselidiki dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana, status Tedja yang semula sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Penyidik kemudian memanggilnya pda Rabu, 1 Oktober 2014. Saat itu, dengan mengutus pengacaranya, Tedja minta dijadwal ulang pemeriksaannya di tanggal 10 Oktober.
Â
"Ternyata dia tidak datang kembali. Sepertinya ini strategi dia untuk menghindari proses hukum di kepolisian. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya dia menghadapi," tukasnya.
Â
Katanya lagi, karena kerap mangkir dari panggilan penyidik, ia meminta kepada kepolisian untuk bersikap tegas kepada tersangka.
Â
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Praboto membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik.
Â
Direktur PT AW Stefanus Ridwan saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Jelasnya, sertifikat tersebut sedang diproses.
Â
"Yang berwenang dan menentukan kapan sertifikat akan diterbitkan, bukan kami. Persoalan ini sudah kami jelaskan kepada mereka (Joko Prayitno). Kamis (9/10), kita bertemu dengan mereka," tuturnya.
Â
Soal janji sertifikat akan diberikan tahun 2013, menurutnya ada kesalahpahaman. "Kami tidak bilang seperti itu," ucapnya.
Â
Dia mengaku juga tidak tahu kalau rekannya, Alexander Tedja dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.