Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Tahun 2025 Wajib Gelar Pilkada Lagi

Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, daerah terkait wajib menggelar Pilkada ulang pada tahun berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 29 Nov 2024, 12:18 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 memicu serangkaian konsekuensi hukum dan politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kemenangan kotak kosong dalam melawan calon tunggal mengharuskan daerah terkait untuk menyelenggarakan Pilkada ulang. 

Pilkada ulang dijadwalkan tahun berikutnya, memberikan kesempatan untuk menghadirkan kandidat baru yang lebih representatif.

Fenomena ini telah terjadi di beberapa daerah, seperti Pangkalpinang, di mana kotak kosong menang dengan 57% suara. Peraturan terkait memberikan landasan hukum yang jelas untuk menangani situasi tersebut.

Ketentuan Calon Tunggal dalam Pilkada

Aliansi kotak kosong mendukung pasangan calon (paslon) tunggal Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 2 Molen-Hakim di Pilwakot 2024.
Aliansi kotak kosong mendukung pasangan calon (paslon) tunggal Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 2 Molen-Hakim di Pilwakot 2024. (Ist)

Menurut Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada dengan calon tunggal dilakukan jika:

Hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran berakhir.

Pasangan calon pengganti tidak memenuhi syarat setelah ada calon yang berhalangan.

Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan yang mengakibatkan hanya tersisa satu pasangan.

Pada kondisi ini, pasangan calon melawan kotak kosong sebagai simbol alternatif pilihan masyarakat.

Proses dan Kriteria Kemenangan Kotak Kosong

Dalam Pilkada melawan kotak kosong, hasil suara menentukan pemenang:

Pasangan calon dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50% suara sah.

Kotak kosong menang jika perolehannya melebihi 50%.

Jika kotak kosong menang, calon tunggal dianggap gagal meyakinkan mayoritas pemilih, dan Pilkada ulang harus diadakan tahun berikutnya.

Dampak Kemenangan Kotak Kosong

Kemenangan kotak kosong membawa dampak politik yang signifikan:

Menyebabkan Pilkada ulang yang memakan waktu dan biaya.

Mendorong partai politik untuk lebih selektif dan demokratis dalam mencalonkan pemimpin.

Memberikan kesempatan bagi calon lain untuk muncul sebagai alternatif.

Kasus Pangkalpinang menjadi contoh nyata bagaimana kotak kosong dapat menjadi bentuk perlawanan masyarakat terhadap minimnya pilihan.

Langkah Menuju Pilkada Ulang

Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun berikutnya untuk memastikan kepemimpinan definitif. Proses ini memberi waktu bagi partai politik untuk mengajukan kandidat baru dan membangun kepercayaan masyarakat.

KPU memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan Pilkada ulang dengan transparansi dan integritas, memastikan hasil yang lebih demokratis.

Pelajaran dari Fenomena Kotak Kosong

Fenomena kemenangan kotak kosong memberikan beberapa pelajaran:

  • Pentingnya representasi yang luas dalam politik lokal.
  • Peran masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi calon pemimpin.
  • Pentingnya reformasi sistem politik untuk mencegah dominasi calon tunggal.

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang di Pilkada?

Jika kotak kosong menang, Pilkada ulang harus digelar pada tahun berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Apa penyebab Pilkada dengan kotak kosong?

Hal ini terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat atau pasangan calon lain berhalangan.

Kapan Pilkada ulang digelar setelah kotak kosong menang?

Pilkada ulang dijadwalkan pada tahun berikutnya untuk menentukan pemimpin definitif.

Apa pelajaran dari fenomena kotak kosong?

Pentingnya meningkatkan representasi politik dan mendorong partai untuk lebih demokratis dalam memilih kandidat.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya