Pemotongan Pesawat yang Meledak di Bandara Soetta Tak Berizin

Menurut pihak Garuda Maintenance Facility, sesuai prosedur, pemotongan pesawat tidak boleh dilakukan saat hari libur kerja.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Okt 2014, 22:40 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 22:40 WIB
Hanggar pesawat
Hanggar pesawat. (www.youtube.com)

Liputan6.com, Tangerang - Pemotongan tubuh pesawat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF), yang menewaskan satu pekerja dan seorang lain masih kritis, ternyata tak memiliki izin. AeroAsia Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) mengaku tidak mengeluarkan izin kepada CV Wirasjaya untuk melakukan pemotongan pesawat bekas pada Minggu 12 Oktober kemarin.

"Hari itu tidak ada jadwal pemotongan. Karena sesuai prosedur, pemotongan tidak boleh dilakukan saat hari libur kerja," ungkap Vice President Corporate Secretary GMF Dwi Prasmono Adji di Tangerang, Banten, Senin (13/10/2014).

Sebenarnya pada Minggu itu menurut Adji, berdasarkan informasi yang diterima GMF, personel Wirasjaya hanya membongkar barang interior pesawat. Namun ternyata, pemotongan tetap dilakukan. Hingga terjadilah insiden ledakan hingga mengakibatkan satu pekerja Wirasjaya tewas dan satu lainnya kritis.

"Jadi pihak Wirasjaya ini curi start. Kita tidak beri izin, tapi ada pemotongan, ini di luar sepengetahuan kami," tegas Adji. Sementara mengenai dugaan adanya bahan avtur yang menjadi pemicu ledakan pesawat, menurut Adji pesawat-pesawat bekas yang akan dipotong seharusnya sudah tidak ada lagi bahan bakarnya.

Namun kemungkinan adanya sisa-sisa avtur bisa saja terjadi. "Karena itu kita selalu sampaikan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di GMF. Misalnya untuk memotong harus dipastikan sisa bahan bakar tidak ada, harus sudah kosong, kalau perlu diguyur dengan air untuk memastikan semua larut," jelas Adji.

Lantas, sanksi apa yang akan diberikan pada CV Wirasjaya?

Adji menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu, baik secara internal maupun eksternal dengan pihak-pihak terkait, seperti PT Angkasa Pura III atau Otoritas Bandara.

Mengingat kejadian tersebut sudah terjadi yang kedua kalinya, pihaknya tentu akan memperketat pengawasan dan prosedur (pemotongan pesawat bekas). "Kita lihat hasil investigasinya, tapi kalau kesalahannya fatal tidak menutup kemungkinan di-close, tidak boleh lagi lakukan kegiatan di sini," tegas Adji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya