Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon bereaksi atas keputusan fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang membuat pimpinan DPR tandingan. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, Koalisi Indonesia Hebat menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR sementara.
"Namanya saja tandingan pasti ilegal," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pusay, Rabu (29/10/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, pimpinan komisi itu harus disahkan melalui pimpinan dewan seperti yang sudah terbentuk hari ini. Fadli menambahkan, pimpinan komisi saat ini telah dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
"Ini legal sah langsung bekerja yang tadi sudah terpilih," ujarnya.
Mengenai sikap PPP yang tidak hadir dalam rapat komisi, Fadli mengatakan, nama-nama tersebut mengacu pada surat yang diserahkan kepada pimpinan dewan.
"Kalau ada revisi kami persilakan lewat paripurna. Kita sudah empat kali paripurna membahas yang sama, tidak bisa rakyat disandera dengan sejumlah fraksi," tandas Fadli Zon.
Sementara Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya mempertanyakan keabsahan pimpinan DPR dari KIH. Menurut dia, permasalahan ini harus dilihat dari aspek legalitas.
"Legalitas menyatakan bahwa pimpinan DPR harus dilantik MA kalau permasalahan akan beda kalau MA melantik. Kalau tidak, itu tak lebih dari sistem parlementer seperti shadow parlemen. Tapi kan tak ada. Sistem kita tak ada shadow parlemen itu," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pertahanan dan Keamanan itu bahkan mempersilakan, jika KIH membuat pimpinan DPR tandingan. Namun ia mengingatkan, pimpinan harus disahkan ketua Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ketua MA tak lantik, dia akan jadi liar kan? Permasalahannya akan beda kalau misalnya ketua MA juga lantik. Saya rasa tidak akan itu terjadi atas nama stabilitas politik," tandas Tantowi.
Fadli Zon: Namanya Pimpinan DPR Tandingan, Pasti Ilegal
KMP menilai pimpinan DPR tandingan itu akan bermasalah jika MA juga melantiknya.
diperbarui 30 Okt 2014, 06:26 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 06:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir