Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon bereaksi atas keputusan fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang membuat pimpinan DPR tandingan. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, Koalisi Indonesia Hebat menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR sementara.
"Namanya saja tandingan pasti ilegal," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pusay, Rabu (29/10/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, pimpinan komisi itu harus disahkan melalui pimpinan dewan seperti yang sudah terbentuk hari ini. Fadli menambahkan, pimpinan komisi saat ini telah dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
"Ini legal sah langsung bekerja yang tadi sudah terpilih," ujarnya.
Mengenai sikap PPP yang tidak hadir dalam rapat komisi, Fadli mengatakan, nama-nama tersebut mengacu pada surat yang diserahkan kepada pimpinan dewan.
"Kalau ada revisi kami persilakan lewat paripurna. Kita sudah empat kali paripurna membahas yang sama, tidak bisa rakyat disandera dengan sejumlah fraksi," tandas Fadli Zon.
Sementara Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Tantowi Yahya mempertanyakan keabsahan pimpinan DPR dari KIH. Menurut dia, permasalahan ini harus dilihat dari aspek legalitas.
"Legalitas menyatakan bahwa pimpinan DPR harus dilantik MA kalau permasalahan akan beda kalau MA melantik. Kalau tidak, itu tak lebih dari sistem parlementer seperti shadow parlemen. Tapi kan tak ada. Sistem kita tak ada shadow parlemen itu," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pertahanan dan Keamanan itu bahkan mempersilakan, jika KIH membuat pimpinan DPR tandingan. Namun ia mengingatkan, pimpinan harus disahkan ketua Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ketua MA tak lantik, dia akan jadi liar kan? Permasalahannya akan beda kalau misalnya ketua MA juga lantik. Saya rasa tidak akan itu terjadi atas nama stabilitas politik," tandas Tantowi.
Fadli Zon: Namanya Pimpinan DPR Tandingan, Pasti Ilegal
KMP menilai pimpinan DPR tandingan itu akan bermasalah jika MA juga melantiknya.
diperbarui 30 Okt 2014, 06:26 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 06:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi