DPR RI

Dalam pembahasan RUU KUHAP, peran advokat akan dilindungi hak imunitas ketika menjalankan tugas advokasi baik selama sidang maupun di luar sidang. Namun ada pula pasal yang dinilai berbahaya bagi rakyat yang kesulitan mengakses fasilitas hukum.
Tampilkan foto dan video
Loading