Dirawat di RS Polri, Tersangka Penghina Jokowi Enggan Makan

Muhammad Arsyad, tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi tidak mau makan sejak kemarin. Namun hari ini sudah mulai makan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Okt 2014, 20:44 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 20:44 WIB
Ibunda Muhammad Arsyad
Ibunda Muhammad Arsyad (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus, menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Arsyad diduga mengalami depresi sehingga tidak mau makan sejak Rabu kemarin 29 Oktober.

"Tadi dikasih tahu sama penyidik, katanya dia (Arsyad) nggak mau makan dari kemarin," kata Ibunda Arsyad, Mursidah, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Sementara kuasa hukum Arsyad, Abdul Azis mengatakan, kliennya depresi belakangan ini akibat banyaknya pemberitaan yang menyangkut kliennya. "Dia depresi karena lihat banyak pemberitaan di televisi," kata Azis.

Meski tidak bisa bertemu di RS Polri, Mursidah bisa bernafas lega. Menurut dokter, Arsyad sudah bisa makan dan terlihat segar sekarang ini.

"Tadi sudah bisa makan, sepiring habis malah. Hanya diinfus saja. Lalu kembali lagi ke Mabes Polri," tutup Azis.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornograsi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya