Polri: Tunggu Tessy Sembuh, Penyidik Belum Ambil Keterangan

Pelawak Kabul Basuki atau Tessy yang ditangkap Direktorat Narkoba Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba masih dirawat di RS Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2014, 14:58 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 14:58 WIB
Tessy
(Dok : Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Kabul Basuki atau Tessy yang ditangkap Direktorat Narkoba Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyidik kepolisian pun hingga kini belum mengambil keterangan dari mantan pelawak Grup Srimulat itu.

"Penyidik belum ambil keterangan lebih lanjut dari Tessy," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Boy menerangkan, belum diambilnya keterangan dari Tessy oleh penyidik, lantaran kondisi kesehatan Tessy yang belum membaik pascaberupaya melakukan bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai saat ditangkap di rumah temannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Yang terpenting memulihkan kesehatan Tessy untuk kembali ke sedia kala. Sembuh dulu, baru diperiksa ambil BAP. Kewajiban penyidik dan tim dokter berikan kesempatan untuk pulih," ucap Boy.

Dia memastikan kondisi Tessy selama dirawat RS Polri Kramat Jati kian membaik. "Tetapi Tessy belum bisa berikan keterangan jelas," tandas Boy.

Komedian senior Tessy alias Kabul Basuki ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 23 Oktober 2014 di Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tessy ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Selain Tessy, ada 2 orang lagi yang ditangkap.

Polisi menduga, Tessy dan 2 temannya sepakat membeli atau menggunakan sabu bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan Pudji dan Ahmad dikenakan pasal yang sama, hanya lebih subsider Pasal 131 UU Narkoba dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya