KPK Periksa Ketua MPR soal Suap Gubernur Riau

Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Nov 2014, 10:37 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 10:37 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Ketua MPR itu bersaksi pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Iya, ini saksi Gubernur Riau Annas Maamun," ujar Zulkifli Hasan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Zulkifi. Seharusnya, politisi PAN itu diperiksa pada Senin 10 November kemarin. Namun, ‎ia beralasan tidak dapat meninggalkan tugasnya sebagai Ketua MPR.

"Harusnya kemarin pagi, tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12.00 WIB final cerdas cermat di MPR bersama wapres. Jadi saya datang pagi ini," tandas Zulkifli.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas Maamun ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya