Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun soal alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2014, 11:23 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 11:23 WIB
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Gubernur Riau
Sebelumnya, Annas Maamun dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh WW pada akhir Agustus lalu karena dituduh telah melakukan kasus kejahatan pelecehan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Riau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

"Dia (Annas Maamun) akan diperiksa sebagai saksi GM (Gulat Medali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Politisi Partai Golkar itu telah tiba di KPK. Mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dibalut rompi tahanan, pria berusia 72 tahun itu tampak kurang sehat.

Annas hanya menjawab singkat pertanyaan yang dilontarkan awak media. "Ini diperiksa sebagai saksi," katanya seraya masuk ke lobi Gedung KPK.

Dalam jadwal pemeriksaan, KPK juga akan memeriksa penyuap Annas, Gulat Manurung sebagai tersangka.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Oleh KPK, Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Sementara Gulat Manurung dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya