Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Tersangka Penyuap Akil Mochtar

KPK terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Nov 2014, 12:36 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 12:36 WIB
Amir Hamzah

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK pun melakukan pemeriksaan kepada Amir Hamzah dan Kasmin, mantan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten.

Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka atas dugaan melakukan suap kepada Akil, Rabu (12/11/2014).

KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka setelah lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini mengembangkan kasus suap Pilkada Lebak. Kasus ini telah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengacara Susi Tur Andayani, dan Akil Mochtar.

Pantauan Liputan6.com, Amir Hamzah tiba di KPK sekitar pukul 10.36 WIB dengan mengenakan jaket warna coklat. Tak ada komentar soal pemeriksaannya. Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Amir setelah menyandang status tersangka.

Dalam surat dakwaan untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah, disebut meminta dana Rp 1 miliar kepada Atut untuk menyuap Akil Mochtar melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, yang juga sudah dijerat pada perkara ini.

"Pada tanggal 1 Oktober 2013, Susi menelepon Amir bahwa dirinya belum menerima uang pengurusan perkara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 6 Mei 2014.

Oleh KPK, Amir Hamzah dan Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya