Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Sekjen MK

Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar untuk kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Okt 2014, 11:44 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2014, 11:44 WIB
Ini Bus Anti-Korupsi Milik KPK
Bus ACLC (Anti Corruption Learning Center) itu merupakan bus hibah dari pemerintah Jerman senilai 1,2 miliar, Jakarta, (14/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar. Pemeriksaan ini‎ terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Janedri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah (AH).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (22/10/2014).

Saat tiba di KPK, Janedri tak berbicara sepatah kata pun. Dengan mengenakan kemeja batik‎ cokelat, dia langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta.

Bersamaan dengan Janedri, KPK juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk dan pihak swasta, Ferdy Prawiradireja. Mereka juga menjadi saksi untuk Amir.

"Ya sama mereka juga jadi saksi untuk tersangka AH," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh KPK, kedua tersangka suap Pilkada Lebak itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya