Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial Path terancam hukuman 6 tahun penjara. Dia didakwa pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Dakwaan yang dibacakan jaksa RR Rahayu Nur Raharsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta menyebut, status yang diunggah Florence menimbulkan kebencian, dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta dan tergolong mencemarkan nama baik.
Perempuan yang kerap disapa Flo itu mengatakan saat ini tengah mencari kuasa hukum untuk menghadapi persidangan berikutnya, yaitu pembacaan eksepsi atau keberatan. Saat sidang dakwaan, dia datang seorang diri dan tak ditemani pengacara.
"Saya sedang mencari penasihat hukum. Dari UGM saya tidak mau beri keterangan terkait itu. Yang jelas pihak fakultas dan Universitas Gadjah Mada masih support dan dukung saya sampai akhir persidangan," kata dia usai persidangan, Rabu (12/11/2014).
Florence pun mengaku hubungannya dengan PKBH UGM masih berjalan baik. Ia membantah kabar terkait hubungannya dengan PKBH UGM terkait kasusnya, tidak berjalan baik.
Florence mengatakan, meski mendapatkan ancaman 6 tahun penjara, masih ingin berada di Yogyakarta. "Masih. Saya masih cinta Yogya," ujar Flo.
Flo mengatakan, menjalani kehidupannya seperti biasanya. Bahkan di sela menunggu keputusan sidang Flo sedang mempersiapkan proses belajarnya di UGM pada semester depan. Ia sibuk menyiapkan materi kuliah yang akan dihadapinya nanti.
Florence juga mengaku kehidupannya kembali seperti semula. Ia merasakan tidak ada lagi teror ataupun tekanan yang pernah dirasakan sebelumnya. (Yus)
Terancam 6 Tahun Bui, Florence Sihombing Bilang Masih Cinta Yogya
Flo itu mengatakan, saat ini tengah mencari kuasa hukum untuk menghadapi persidangan berikutnya,
diperbarui 12 Nov 2014, 15:36 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 15:36 WIB
Florence Sihombing yang terjerat kasus penghinaan terhadap Kota Yogyakarta melalui media sosial (medsos) Path.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada Pembangunan Infrastruktur, Emiten Properti Pede Pertumbuhan Bisnis Kian Cerah
Apa Fungsi Lambung: Peran Vital dalam Sistem Pencernaan
Mengungkap Sisi Lain Paul Walker: Religius dan Terkenal dengan Kegiatan Amalnya
PAN Gelar Diskusi Publik soal Pangan, Zulhas: Kita Ingin Bantu Petani Punya Kehormatan Lagi
24 Tafsir Mimpi Jatuh dari Motor, Siap-Siap Hadapi Cobaan
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK
Apa Arti Mimpi Digigit Ular di Kaki? Bisa Tanda Peringatan
BUMN Ini Cetak Sejarah jadi Produsen Soda Ash Pertama di Indonesia
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
5 Resep Salad untuk Membakar Lemak dengan Cepat, Tubuh Langsing Tanpa Ribet
Arti Mimpi Dapat Burung, Jadi Simbol Kebebasan dan Pencapaian
Vietnam Terancam Alami Krisis Demografi, Jumlah Kelahiran Anjlok