Ahok Pindah ke Ruangan Bekas Jokowi Usai Dilantik

Sesuai instruksi mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Ahok mengaku akan pindah ke ruang kerja gubernur.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Nov 2014, 16:39 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 16:39 WIB
KMP DKI Sebut Paripurna Pengumuman Pengangkatan Ahok Ilegal
Ahok melakukan foto bersama dengan para anggota dewan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta hari ini resmi mengumumkan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak lama lagi, Ahok bakal dilantik menjadi DKI 1 pengganti Jokowi.

Namun Ahok baru akan pindah dari ruang kerjanya di lantai 2 Balaikota, Jakarta, ke ruang Gubernur DKI di lantai 1 setelah pelantikan.

"Nanti saja, habis pelantikan," ucap pria kelahiran 1966 itu di Balaikota Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan menuruti pesan Jokowi untuk pindah ke ruang kerja di lantai 1. Padahal dia enggan pindah ruangan lantaran percaya hal itu bakal mengganjalnya di Pilgub DKI 2017 mendatang.

Hal ini berdasarkan pengalaman mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke. Dulu Foke menempati ruang kerja wagub di lantai 2, namun saat Pilkada 2012 lalu, dia gagal terpilih menjadi gubernur.

"Mistiknya kan begitu. Dulu Pak Foke nggak pindah ke bawah (ruang kerja lantai 1), eh nggak kepilih lagi lho (jadi Gubernur)," ujar Ahok.

Karena itu, sesuai instruksi mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Ahok mengaku akan pindah ke ruang kerja gubernur. "Pak Jokowi bilang harus pindah (ruang kerja ke lantai 1)," tandas Ahok. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya