Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Meskipun tidak boleh melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin mengatakan payung hukum biasanya ditetapkan setelah satu bulan berlakunya kebijakan tersebut.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 102, efektif hukum itu setelah satu bulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kekuatan hukumnya akan mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi akan kita terus lakukan, namun jika ada pelanggaran lain, misalnya tak memiliki surat-surat, dan tak menggunakan helm, akan kita tilang," ujar Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangat humanis karena memikirkan keselamatan pengendara.
"Saya pikir kebijakan ini sangat humanis, karena kita sayang dengan jiwa sesama manusia, di mana kecenderungan pengguna motor sering terjadi kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat kelima terkait kecelakaan kendaraan yang di mana menyebabkan kematian," jelas Saefullah.
Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu (larangan sepeda motor) bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014. (Ans)
Sebelum 17-1-2015, Pelanggar Larangan Sepeda Motor Tak Ditilang
Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam.
Diperbarui 03 Des 2014, 08:06 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 08:06 WIB
Mulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Senin 28 April 2025 Dibuka Melemah, Simak Prediksinya
10 Rekomendasi Smartwatch, Pilih yang Paling Sesuai Kebutuhan dan Gaya Hidupmu di 2025
Tiongkok Klaim Kuasai Gugusan Pasir Kecil di Laut China Selatan, Filipina Lancarkan Aksi Balasan
Ancol Tunjuk Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris, Irfan Setiaputra sebagai Komisaris Utama
Liverpool Juara Liga Inggris, Indonesia Gilas Inggris di Piala Sudirman
VIDEO: Budget Film Jumbo 4 Kali Lipat dari Live Action
Pertamina Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan Clean Energy Task Force ASCOPE
Hari Buruh 1 Mei 2025, Apakah Libur Nasional atau Tidak? Ini Aturan Lengkapnya
Sebelum Memutuskan Resign, Ini 7 Cara Mengubah Karier Anda di Usia 30-an
Mengulik Tiga Teknologi Baterai Terbaru yang Diusung CATL
Nostalgia Komik Petruk dan Susahnya Menelan Fakta 'Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca'
Ketua SEC Baru Paul Atkins Janji Reformasi Radikal Aturan Kripto, Siap Bawa AS Pusat Investasi Dunia