Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Meskipun tidak boleh melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin mengatakan payung hukum biasanya ditetapkan setelah satu bulan berlakunya kebijakan tersebut.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 102, efektif hukum itu setelah satu bulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kekuatan hukumnya akan mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi akan kita terus lakukan, namun jika ada pelanggaran lain, misalnya tak memiliki surat-surat, dan tak menggunakan helm, akan kita tilang," ujar Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangat humanis karena memikirkan keselamatan pengendara.
"Saya pikir kebijakan ini sangat humanis, karena kita sayang dengan jiwa sesama manusia, di mana kecenderungan pengguna motor sering terjadi kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat kelima terkait kecelakaan kendaraan yang di mana menyebabkan kematian," jelas Saefullah.
Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu (larangan sepeda motor) bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014. (Ans)
Sebelum 17-1-2015, Pelanggar Larangan Sepeda Motor Tak Ditilang
Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam.
diperbarui 03 Des 2014, 08:06 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 08:06 WIB
Mulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan