Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Meskipun tidak boleh melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin mengatakan payung hukum biasanya ditetapkan setelah satu bulan berlakunya kebijakan tersebut.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 102, efektif hukum itu setelah satu bulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kekuatan hukumnya akan mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi akan kita terus lakukan, namun jika ada pelanggaran lain, misalnya tak memiliki surat-surat, dan tak menggunakan helm, akan kita tilang," ujar Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangat humanis karena memikirkan keselamatan pengendara.
"Saya pikir kebijakan ini sangat humanis, karena kita sayang dengan jiwa sesama manusia, di mana kecenderungan pengguna motor sering terjadi kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat kelima terkait kecelakaan kendaraan yang di mana menyebabkan kematian," jelas Saefullah.
Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu (larangan sepeda motor) bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014. (Ans)
Sebelum 17-1-2015, Pelanggar Larangan Sepeda Motor Tak Ditilang
Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam.
diperbarui 03 Des 2014, 08:06 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 08:06 WIB
Mulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Pendidikan: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Belajar
Sahur Bahasa Inggrisnya Apa? Panduan Lengkap Istilah Puasa Ramadhan
Arti Bunga Mawar Hitam: Simbol Misteri dan Keanggunan
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025, Begini Perhitungannya
9 Model Meja Makan Teras Terbaru, Beri Kesan Estetik dan Minimalis
15 Desain Rumah Kontemporer Terbaru Ini Bisa Jadi Inspirasi, Bangun Hunian Idaman Anda
Jubir PDIP: Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, IKN Bakal Kasih Lahan Gratis untuk Negara Sahabat
9 Rekomendasi Desain Rumah Paviliun Terbaru, Cantik dan Fungsional
5 Resep Kue Kukus Berbahan Tepung Beras, Mudah Dibuat dan Bikin Ketagihan
Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Arti Bunga Lavender: Makna, Manfaat, dan Keindahannya