Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Meskipun tidak boleh melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin mengatakan payung hukum biasanya ditetapkan setelah satu bulan berlakunya kebijakan tersebut.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 102, efektif hukum itu setelah satu bulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kekuatan hukumnya akan mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi akan kita terus lakukan, namun jika ada pelanggaran lain, misalnya tak memiliki surat-surat, dan tak menggunakan helm, akan kita tilang," ujar Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangat humanis karena memikirkan keselamatan pengendara.
"Saya pikir kebijakan ini sangat humanis, karena kita sayang dengan jiwa sesama manusia, di mana kecenderungan pengguna motor sering terjadi kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat kelima terkait kecelakaan kendaraan yang di mana menyebabkan kematian," jelas Saefullah.
Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu (larangan sepeda motor) bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014. (Ans)
Sebelum 17-1-2015, Pelanggar Larangan Sepeda Motor Tak Ditilang
Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam.
Diperbarui 03 Des 2014, 08:06 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 08:06 WIB
Mulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cegah Pencurian, Polisi Gelar Patroli Rumah Kosong di Jakarta Timur
Rekomendasi Tempat Wisata di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, Mulai dari Alam hingga Religi
Asalnya Ular Berbisa di Pulau Ular Ilha da Queimada Grande
Selenggarakan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab
Tinjau Stasiun hingga Bandara, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025
Mengenal Farro, Si Gandum Kuno Kaya Nutrisi yang Dikonsumsi Penganut Diet Slow Aging
Kisah Pilu Nenek Nawasih di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai Saat Hendak Menerima Zakat
Cara Bikin Lontong yang Pulen dan Tidak Mudah Keras, Dijamin Anti Gagal
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan? Catat Jadwalnya agar Tidak Terlewat
14.485 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Lebaran 2025
Mengenal Barong Ider Bumi, Tradisi Tolak Bala Suku Osing Usai Lebaran
Mengenal Hujan Meteor Lyrid yang Akan Hiasi Langit pada April 2025