Liputan6.com, Jakarta - Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah kerap menjalani pemeriksaan terkait kasus wisma atlet SEA Games Palembang dan pembangunan sarana olahraga Hambalang.
Kali ini, 2 orang yang pernah bekerja di Grup Permai atau perusahaan milik Nazaruddin yaitu, Oktarina Furi dan Clara Maureen akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Marisi Matondang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya untuk saksi Marisi, yakni Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja.
Namun, hingga pukul 12.30 WIB, Oktarina yang pernah menjabat sebagai staf keuangan dan Clara Maureen yang merupakan Manajer Marketing di Grup Permai belum tampak kehadirannya di Gedung KPK. Pada perkara ini, Marisi Matondang selaku Direktur PT Mahkota Negara atau anak perusahaan Grup Permai ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
Dari nilai proyek sebesar Rp 16 miliar, Marisi yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nazaruddin ini diduga melakukan rekayasa sehingga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Marisi Matondang dan Made Meregawa pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
Anak Buah Nazaruddin Jadi Saksi Korupsi di Universitas Udayana
Marisi Matondang, anak buah Nazaruddin jadi tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
Diperbarui 08 Des 2014, 12:56 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 12:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Model Dak Teras Rumah Minimalis Modern Terbaru 2025, Elegan dan Fungsional
Pasar Saham Asia Melesat, Investor Menanti Stimulus China
5 Zodiak yang Akan Dipenuhi Berkah di Tahun 2025, Ada Kamu?
Taman Terkecil di Dunia Ada di Jepang, Luasnya Hanya Seukuran 2 Lembar Kertas A3
ASDP Operasikan 4 Kapal Menuju Raja Ampat, Cek Rutenya
Manchester United Umumkan Rekrutan Pertama Sesaat Setelah Musim 2024/2025 Selesai
10 Inspirasi Warna Cat Rumah Kayu yang Elegan dan Timeless, Tren Terbaru 2025
Fakta Unik Ce Hun Tiau, Minuman Tradisional Kalimantan Populer
Akhirnya, Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia untuk Lawan Ukraina
Harga Kripto Hari Ini 28 April 2025: Bitcoin Memerah, XRP Menghijau
Top 3 News: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pramono Anung Titip Pesan Slank Tetap Bersatu
Krisna Mukti Berjuang Lunasi Utang Miliaran dengan Menjual Koleksi Antik