Liputan6.com, Jakarta - Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat MÂ Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah kerap menjalani pemeriksaan terkait kasus wisma atlet SEA Games Palembang dan pembangunan sarana olahraga Hambalang.
Kali ini, 2 orang yang pernah bekerja di Grup Permai atau perusahaan milik Nazaruddin yaitu, Oktarina Furi dan Clara Maureen akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Marisi Matondang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya untuk saksi Marisi, yakni Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja.
Namun, hingga pukul 12.30 WIB, Oktarina yang pernah menjabat sebagai staf keuangan dan Clara Maureen yang merupakan Manajer Marketing di Grup Permai belum tampak kehadirannya di Gedung KPK. Pada perkara ini, Marisi Matondang selaku Direktur PT Mahkota Negara atau anak perusahaan Grup Permai ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
Dari nilai proyek sebesar Rp 16 miliar, Marisi yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nazaruddin ini diduga melakukan rekayasa sehingga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Marisi Matondang dan Made Meregawa pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
Anak Buah Nazaruddin Jadi Saksi Korupsi di Universitas Udayana
Marisi Matondang, anak buah Nazaruddin jadi tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
diperbarui 08 Des 2014, 12:56 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 12:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang, 36 Adegan Diperagakan
Kisah Kiai Kampung Senang Tak Punya Saingan, Endingnya Malah Ngenes Begini.. Diceritakan Gus Baha
350 Caption Gaul Bahasa Inggris untuk Medsos Kekinian
Meluncur Akhir 2025, Begini Tampang Mobil Listrik Pertama Ferrari
Memahami Ciri-ciri Kalimat Persuasif: Panduan Lengkap
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng
Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak
Jadi Target Incaran Arsenal, Bintang Spanyol Minta Gaji Selangit
Ulang Tahun di Januari? Cek Kesehatan Gratis Tetap Bisa Dinikmati Lewat SATUSEHAT Mobile
Lezat dan Melimpah, Pesona Ikan Lolosi dari Perairan Gorontalo
Ini Misi Retno Marsudi Sebagai Board of Council Paragon Wardah Stewardship for Global Impact
Polandia Pilih Abaikan Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu