Liputan6.com, Jakarta - Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah kerap menjalani pemeriksaan terkait kasus wisma atlet SEA Games Palembang dan pembangunan sarana olahraga Hambalang.
Kali ini, 2 orang yang pernah bekerja di Grup Permai atau perusahaan milik Nazaruddin yaitu, Oktarina Furi dan Clara Maureen akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Marisi Matondang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya untuk saksi Marisi, yakni Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja.
Namun, hingga pukul 12.30 WIB, Oktarina yang pernah menjabat sebagai staf keuangan dan Clara Maureen yang merupakan Manajer Marketing di Grup Permai belum tampak kehadirannya di Gedung KPK. Pada perkara ini, Marisi Matondang selaku Direktur PT Mahkota Negara atau anak perusahaan Grup Permai ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
Dari nilai proyek sebesar Rp 16 miliar, Marisi yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nazaruddin ini diduga melakukan rekayasa sehingga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Marisi Matondang dan Made Meregawa pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
Anak Buah Nazaruddin Jadi Saksi Korupsi di Universitas Udayana
Marisi Matondang, anak buah Nazaruddin jadi tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan proyek yang mengunakan APBN tahun 2009.
Diperbarui 08 Des 2014, 12:56 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 12:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Outfit Manggung Lyodra yang Selalu Memesona, Berkelas dan Punya Ciri Khas
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG): Pengertian, Sejarah, dan Cara Perhitungannya
Viral Jalan Zig-zag dan Bergelombang di AS, Ternyata Ini Alasannya
Siap-Siap, Sekolah Mulai Lagi 9 April 2025
Hasil BRI Liga 1: Ferarri Diusir, Persija Keok di Kandang Madura United
H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Ini Alasan Sebenarnya Trump Kenakan Pajak Impor Tinggi
11 Tips Membersihkan Rumah Setelah Lebaran, Biar Tidak Kewalahan
Motta Sesali Keputusan Lepas 3 Pemain dari Juventus
Penjelasan RSUD Pirngadi Medan soal Ribut-Ribut Konten Kreator dengan Keluarga Pasien
6 Pengakuan Park Hae Joon soal When Life Gives You Tangerines, Termasuk Akting Tukang Selingkuh vs Suami Green Flag
Pelita Jaya Telan Kekalahan Perdana di BCL Asia 2025, Tak Berdaya Lawan Wakil Taiwan