Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marisi Matondang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Marisi yang pernah menjadi Direktur di PT Anugrah Nusantara atau perusahaan milik Nazaruddin ini diduga melakukan penggelembungan harga serta rekayasa pengadaan proyek sehingga merugikan negara Rp 7 miliar.
"Berdasar gelar perkara yang telah dilakukan ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan MRS (Marisi Matondang) sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Atas perbuatannya, Marisi yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga Nazaruddin dalam menjalankan sejumlah proyek perusahaan ini oleh KPK diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Marisi Matondang, KPK juga menetapkan Kepala biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana berinisial MDM yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang menggunakan APBN tahun anggaran 2009 itu tersebut sebagai tersangka.
Nama Marisi sering disebut dalam kasus yang menjerat M Nazaruddin. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2012 pernah meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara Marisi Matondang sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans.
Alasannya, majelis hakim menilai Marisi Matondang yang menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin banyak memberikan keterangan palsu dan berbelit. Salah satunya ketika anak buah Nazaruddin ini ditanya mengenai status Neneng Sri Wahyuni di perusahaan tempat dia bekerja. (Ein)