Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkali-kali memeriksa Waryono Karno sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan mantan Sekjen Kementerian ESDM itu. Tersangka dalam kasus korupsi perawatan gedung Kementerian ESDM dan beberapa kegiatan lain itu ditahan di Rutan Guntur.
"Lillahitaala, saya pasrah apa adanya," kata Waryono saat keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014) malam.
Tanpa memberikan keterangan lainnya, Waryono yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya penahanan tersebut.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terkait dugaan TPK kegiatan sosialisasi dan perawatan Gedung Kementerian ESDM. WK ditempatkan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi usai penahanan.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal gratifikasi oleh KPK. Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 yang mencapai Rp 25 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dari pengembangan kasus ini. (Ado)
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Ditahan KPK
Tersangka dalam kasus korupsi perawatan gedung Kementerian ESDM dan beberapa kegiatan lain itu ditahan di Rutan Guntur.
Diperbarui 18 Des 2014, 23:06 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 23:06 WIB
Mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Waryono Karno berjalan masuk gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasar Kripto Bergejolak, Bitcoin Terkoreksi Imbas Kebijakan Tarif Donald Trump
Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian
Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Akankah Surplus Dagang RI Terjaga?
7 Potret Pernikahan Danilla Riyadi Digelar Sederhana di KUA, 6 Bulan Dirahasiakan
Lea Keluar dari Secret Number, Agensi Umumkan Aktivitas Grup Ditunda
5 Resep Sarapan Sederhana, Sehat dan Penuh Gizi yang Sangat Mudah Dibuat di Rumah
Arti UMR, Berikut Pengertian, Perhitungan, dan Dampaknya bagi Pekerja
Saham Trump Media Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Cara Klaim Kode Reedeem MLBB dengan Mudah, Simak Penjelasannya Berikut Ini
29 Kode Reedem MLBB Hari Ini 3 April 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
Wisata Carita Anyer Dipenuhi Warga, Polisi Berlakukan One Way
Jalan Braga Bandung: Sejarah, Spot Instagramable, dan Daya Tariknya