Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Ditahan KPK

Tersangka dalam kasus korupsi perawatan gedung Kementerian ESDM dan beberapa kegiatan lain itu ditahan di Rutan Guntur.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 18 Des 2014, 23:06 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 23:06 WIB
Waryono Karno
Mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Waryono Karno berjalan masuk gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkali-kali memeriksa Waryono Karno sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan mantan Sekjen Kementerian ESDM itu. Tersangka dalam kasus korupsi perawatan gedung Kementerian ESDM dan beberapa kegiatan lain itu ditahan di Rutan Guntur.

"Lillahitaala, saya pasrah apa adanya," kata Waryono saat keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014) malam.

Tanpa memberikan keterangan lainnya, Waryono yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Penyidik melakukan upaya penahanan terkait dugaan TPK kegiatan sosialisasi dan perawatan Gedung Kementerian ESDM. WK ditempatkan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi usai penahanan.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal gratifikasi oleh KPK. Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 yang mencapai Rp 25 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dari pengembangan kasus ini. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya