Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian

Listyo menegaskan jurnalis asing tetap diperbolehkan meliput di Indonesia sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU).

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 03 Apr 2025, 17:33 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2025, 17:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah aturan jurnalis asing diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) apabila ingin meliput di Indonesia. Listyo menegaskan jurnalis asing tetap diperbolehkan meliput di Indonesia sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikan Listyo menanggapi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 tahun 2025 terkait penerbitan SKK bagi jurnalis asing. Listyo menekankan penerbitan SKK bagi jurnalis asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan sebagai berikut: Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin," jelas Listyo kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Menurut dia, SKK tak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Listyo menjelaskan apabila tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak bisa diterbitkan.

"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan per UU-an yang berlaku," katanya.

"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-wajib wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," sambung Listyo.

 

SKK

Listyo menyampaikan bahwa SKK dapat dipergunakan oleh jurnalis asing apabila melakukan peliputan di wilayah rawan konflik seperti, Papua. Selain itu, kata dia, jurnalis asing bisa meminta perlindungan jika bertugas di wilayah konflik.

"Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," tutur Listyo.

Dia pun menjelaskan Perpol Nomor 3 tahun 2025 merupakan tndak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah rawan konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait (pasal 3 huruf a: untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing)," ujar Listyo.

 

Perpol

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.

Infografis Puncak Arus Mudik Lebaran 2025.
Infografis Puncak Arus Mudik Lebaran 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya