Sutarman: Pengganti Kapolri Harus Jenderal Bintang 3

Sutarman menjelaskan, karena penggantian Kapolri hak prerogatif presiden, maka waktu dan nama-nama calon Kapolri pun hak presiden.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Jan 2015, 12:16 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 12:16 WIB
Sutarman
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman enggan berkomentar soal ramainya bursa calon Kapolri baru yang akan menggantikan dirinya. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu akan memasuki masa pensiunnya pada Oktober 2015.

"Pergantian Kapolri itu kewenangan presiden dan hak prerogatif presiden. Saya serahkan sepenuhnya pada presiden, saya tidak akan komentar apapun tentang itu," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan, karena penggantian Kapolri hak prerogatif presiden, maka waktu dan nama-nama calon Kapolri pun hak presiden untuk memilihnya.

"Kita serahkan sepenuhnya pada presiden saya tidak akan komentar apapun tentang itu. Presiden bisa mempercepat, bisa memperlambat, bisa kapan saja, itu hak presiden," jelas dia.

Namun demikian, Sutarman mengatakan, calon penggantinya tersebut haruslah perwira berbintang 3. Untuk angkatan berapa dan pernah menjabat sebagai apa adalah hak presiden.

"Saya kira tidak ada urutan angkatan dan kembali lagi itu urusan presiden, yang jelas pengganti Kapolri harus bintang 3. Karena dalam undang-undang, calon kapolri itu adalah bintang 3," tandas Sutarman. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya