Menko Polhukam: Jangan Sampai Budi Gunawan Tersandera KPK

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjijatno pun meminta KPK segera menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Budi Gunawan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Jan 2015, 15:33 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:33 WIB
Tedjo Edhy Purdijatno
Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Persetujuan DPR terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menimbulkan polemik. Sebab, Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno pun meminta KPK segera menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Budi Gunawan. Sehingga tidak ada lagi yang terus tersandera karena status tersangka yang bekepanjangan.

"Jangan sampai tersangka jadi tersandera. Katanya sudah punya alat bukti ya silakan buktikan saja," kata Tedjo di kantor Menko Polhukam, Selasa (20/1/2015).

Tedjo menjelaskan, presiden Jokowi sudah melakukan keputusan yang tepat saat ini dengan menghormati kedua proses politik dan hukum yang berjalan di KPK dan DPR.

"Nama sudah diguliran ke DPR, DPR setuju harus dilantik. Kita menerima itu tapi kita tidak bisa. Presiden menghormati masalah hukum. Kita terima, tapi kita tunda dulu sampai proses hukum ini selesai," jelas dia.

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu mengatakan, saat ini nasib Budi Gunawan ada di KPK. KPK kini dituntut lebih cepat menyelesaikan kasus ini sehingga semua menjadi jelas. Terlebih, Budi Gunawan di hadapan DPR bersedia mundur setelah statusnya terdakwa.

"Sekarang bola kita tendang lagi ke KPK mau sampai kapan. Kalau sudah punya alat bukti kan tinggal dibuktikan saja," ujar Tedjo.

Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengatakan, KPK selalu menggunakan momen tertentu dalam menetapkan tersangka. Sebut saja Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala BPK Budi Purnomo, mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang hingga kini belum jelas statusnya setelah lama berstatus tersangka.

"Komjen Budi Gunawan saat dicalonkan jadi kapolri dan besoknya di fit and proper test oleh DPR. Anda harus segera menyelesaikan kasus itu sehingga tidak jadi tersandera. Apalagi penyidikan sudah dilakukan sejak Juli lalu," tegas Prasetyo. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya