Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang sebesar lebih dari Rp100 miliar milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang pada kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Uang ini disita dari sejumlah rekening milik Fuad Amin.
"Uang yang disita lebih dari Rp100 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (21/1/2015) malam.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan yang juga diduga terkait pencucian uang. Di antaranya adalah 2 unit rumah yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
"Dan 6 unit mobil. Tapi saat ini saya belum tahu jenis apa saja," kata Priharsa.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2014 atau sehari setelah ia tertangkap tangan penyidik KPK saat menerima suap terkait jual beli gas di Bangkalan.
Ia diduga menerima uang suap lebih dari Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Dan dalam perkembangan penyidikan, KPKÂ juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ado)
KPK Sita Uang Rp 100 M dan 2 Rumah Milik Mantan Bupati Bangkalan
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan yang juga diduga terkait pencucian uang.
diperbarui 22 Jan 2015, 00:22 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 00:22 WIB
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?
Patung Yunani Tanpa Kepala Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kantong Sampah, Ini yang Terjadi Selanjutnya