Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang sebesar lebih dari Rp100 miliar milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang pada kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Uang ini disita dari sejumlah rekening milik Fuad Amin.
"Uang yang disita lebih dari Rp100 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (21/1/2015) malam.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan yang juga diduga terkait pencucian uang. Di antaranya adalah 2 unit rumah yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
"Dan 6 unit mobil. Tapi saat ini saya belum tahu jenis apa saja," kata Priharsa.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2014 atau sehari setelah ia tertangkap tangan penyidik KPK saat menerima suap terkait jual beli gas di Bangkalan.
Ia diduga menerima uang suap lebih dari Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Dan dalam perkembangan penyidikan, KPKÂ juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ado)
KPK Sita Uang Rp 100 M dan 2 Rumah Milik Mantan Bupati Bangkalan
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan yang juga diduga terkait pencucian uang.
diperbarui 22 Jan 2015, 00:22 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 00:22 WIB
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
Berita Terbaru
SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar
12 Potret Artis Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad hingga Rano Karno Pamer Tinta Ungu
Siapkan Command Center, KPU Jakarta Pantau Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024
Wah, Suriname Bagi-bagi Royalti Minyak dan Gas untuk Rakyat
Ridwan Kamil: Pilkada Jakarta 2024 Rekonsoliatif, Dulunya Rival Sekarang Gabung
Wan Sehan Sambangi Calon Wali Kota Depok Supian Suri, Minta Jeruk Bali
Frekuensi Getaran Adalah: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal
Eksistensi si Mungil Wuling Air ev di GJAW 2024
Cara Penjumlahan Matriks: Perhatikan Contoh dan Hindari Kesalahan Ini
Tips Menghilangkan Bekas Tinta Pilkada, Cukup Pakai 6 Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah Ini
Raja Felipe dan Ratu Letizia Pamer Potret Ultah Pernikahan ke-20, Tampil Glamor bak Selebriti Hollywood
Doa Awal Tahun Baru Islam, Simak Bacaan Arab, Latin dan Keutamaannya yang Perlu Diketahui