Abraham Samad Jadi Tersangka, KPK Kembali Kirim Surat ke Jokowi

Surat itu menyusul penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Feb 2015, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 22:00 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengirim surat yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan kondisi KPK saat ini yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka dan potensi 21 penyidik di KPK menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"KPK sudah membuat surat, tembusannya ke beliau (Jokowi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Surat itu menyusul penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 dalam perkara dugaan pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 Tahun 2013.

Selanjutnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso juga menyatakan bahwa 21 penyidik KPK terancam jadi tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal karena sudah tidak lagi menjadi penyidik di Polri tapi tidak mengembalikan senjata api ke Polri sejak 2011.

"Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," tambah Bambang singkat.

Sebelumnya, KPK juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke KPK terkait konflik KPK-Polri pasca-penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan oleh KPK pada 13 Januari 2015.

Selain penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri, sejumlah penyidik dan keluarga penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan juga mengalami teror.

Atas ancaman itu, KPK juga sudah melapor ke Presiden.

"Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi, kami sudah menyampaikan kemarin ada ancaman serius kepada KPK dan beliau juga menerima informasi tersebut dan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk meminimalisasi ancaman atau potensi ancaman yang akan datang," kata Bambang pada Rabu 11 Februari 2015.

Artinya, hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Namun Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari 2015, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jawa Timur Imam Utomo Soeparno dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suyono. (Ant/Riz/Ans)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya