Liputan6.com, Jakarta - Polemik terkait APBD DKI 2015 kian memanas. Kondisi ini menyusul sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang gencar mengungkapkan anggaran siluman dalam APBD tersebut.
Anggaran siluman disebut Ahok muncul dalam susunan APBD 2015. Legislatif dan eksekutif pun saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini.
Namun, saat nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai, Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga antirasuah tersebut. Jika yang dilaporkan adalah APBD DKI 2015, Margarito menilai tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana.
"Kan belum digunakan sama sekali," kata Margarito, Minggu (1/3/2015).
Margarito menduga, yang dilaporkan Ahok ke KPK adalah dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun itu belum bisa disimpulkan, apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.
Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 itu juga berkaitan dengan APBD 2015, Margarito pun mengimbau DPRD agar segera mengumumkan hasil hak angket. "Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," ujar dia.
Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.
Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.
"Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," kata Margarito. (Ali)
Pakar Hukum Tata Negara: APBD DKI 2015 Tak Bisa Dipidanakan
Hal ini lantaran APBD DKI 2015 dinilai belum digunakan.
diperbarui 02 Mar 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 05:00 WIB
Pakar hukum tata negara Prof Margarito saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Pembubaran Unit Staf Kepresidenan' di Jakarta, Senin (2/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan