Liputan6.com, Jakarta Beberapa pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen MinyaKita mengurangi isi kemasan, dengan kemasan 1 liter yang semestinya berisi 1000 mililiter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menemukan adanya kecurangan pada penjualan minyak goreng MinyaKita yang berlaku dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui skema bundling.
Artikel Kecurangan Volume MinyaKita dan Beras 5 kg Bikin Heboh Jelang Lebaran, Konsumen Harus Apa? ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?
Advertisement
Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin, (31/3/2025):
1. Kecurangan Volume MinyaKita dan Beras 5 kg Bikin Heboh Jelang Lebaran, Konsumen Harus Apa?
Menjelang bulan Ramadan, masyarakat dihebohkan dengan temuan isi volume MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Beberapa pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita mengurangi isi kemasan, dengan kemasan 1 liter yang semestinya berisi 1000 mililiter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Tak lama, sejumlah unggahan media sosial kemudian mengungkap temuan beras kemasan 5 kg dijual tak sesuai dengan takaran. Dilaporkan, timbangan beras kemasan 5 kg tersebut menunjukkan berat asli hanya 4 kg.
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah pasar, bekerja sama dengan Ombudsman hingga memanggil para pengusaha/repacker.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah menilai, untuk mencegah terulangnya kasus kecurangan volume dalam kemasan pangan, dalam hal ini Minyak Goreng dan Beras, penting bagi Pemerintah untuk mengoptimalkan edukasi dan kesadaran di antara masyarakat.
2. Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya
Dalam upaya mewujudkan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah terus mengambil langkah konkret guna meringankan beban finansial masyarakat dalam memperoleh rumah.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Kebijakan Pembebasan BPHTB dan PBG Resmi Ditetapkan
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur tentang kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Kembali Beroperasi Usai Tutup saat Nyepi
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali melayani penumpang dan penerbangan di momentum arus mudik Idul Fitri usai tutup sehari Hari Raya Nyepi.
“Pasca-penghentian operasional dikarenakan Hari Raya Nyepi sejak Sabtu (29/3) pukul 6.00 Wita hingga Minggu (30/3) pukul 6.00 Wita, Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah kembali beroperasi,” kata General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab dikutip dari Antara, Minggu (30/3/2025).
Suci Ia di Kabupaten Badung, Minggu, menyebutkan penerbangan perdana telah dimulai pukul 7.05 Wita yaitu kedatangan internasional rute Hongkong dengan maskapai Hongkong Airlines nomor penerbangan HX-707 membawa 396 penumpang.
Selanjutnya kedatangan dari rute domestik Ujung Pandang dengan Batik Air nomor penerbangan ID6761 tiba pukul 7.25 Wita mengangkut 100 penumpang, disusul kedatangan kedua dari rute yang sama menggunakan Citilink dengan nomor penerbangan QG343 pukul 7.40 Wita membawa 162 penumpang.
